TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa berujung anarkis di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (27/8/2025) mendapat sorotan dari MPR for Papua.
Demonstrasi itu memprotes pemindahan empat tahanan politik (tapol) Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) ke Makassar
MPR for Papua merupakan wadah anggota DPR dan DPD dari wilayah Papua buat membantu pemerintah menangani masalah di Papua.
Baca juga: Bantuan Personel dari Polda Papua Barat Tiba, Pertebal Pengamanan di Kota Sorong
Forum dibentuk usai Ketua MPR Ahmad Muzani bertemu Forum Komunikasi dan Aspirasi Masyarakat Papua MPR RI for Papua di ruang ketua MPR gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Ahmad Muzani selanjutnya menyerahkan surat keputusan (SK) pembentukan MPR for Papua.
Ketua MPR for Papua Yorrys Raweyai menyampaikan keprihatinannya atas jatuhnya korban yang tertembak aparat.
Warga berinisial MW (22) menderita luka temak saat bentrok terjadi bentrok massa dengan aparat di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong.
Yorry menilai penyampaian aspirasi tidak semestinya menempatkan masyarakat dan aparat dalam posisi berhadap-hadapan.
Unjuk rasa dijamin oleh konstitusi, sehingga setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di ruang publik.
"Tugas aparat adalah memberikan rasa aman agar aspirasi bisa tersampaikan dengan baik,” ujar Yorrys kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: UPDATE Sorong Berangsur Kondusif: Warga dan Aparat Bersihkan Puing, Fasilitas Umum Kembali Dibuka
Senaator Dapil Papua yang menjabat Wakil Ketua DPD RI itu menilai ada yang keliru dalam pola pengamanan aparat.
Seharusnya respons terhadap aksi massa dilakukan secara terukur dan persuasif.
“Kapolri tegas menginstruksikan agar aparat mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan profesional dalam menghadapi aksi unjuk rasa. Jika masih ada korban jiwa, berarti ada yang keliru dalam pelaksanaannya,” ucap Yorrys.
Ia membandingkan peristiwa tersebut dengan penanganan demonstrasi di Jakarta beberapa hari sebelumnya.
Demo sempat diwarnai kericuhan, namun aparat dinilai mampu menahan diri sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.