Senin, 13 April 2026

Sensus Ekonomi 2026

BPS: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Data Perekonomian Nasional

Dasar hukum pelaksanaan SE2026 merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Tayang:
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
zoom-inlihat foto BPS: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Data Perekonomian Nasional
TribunSorong.com/Aldy Tamnge
TIM BPS - Ketua Tim Statistik Distribusi BPS Kabupaten Sorong, Renata Katrina Siregar, mengatakan bahwa Sensus Ekonomi 2026 merupakan amanat undang-undang yang dilaksanakan setiap 10 tahun. Dasar hukum pelaksanaan sensus merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Ketua Tim Statistik Distribusi BPS Kabupaten Sorong Renata Katrina Siregar mengatakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) merupakan amanat undang-undang. 

Baca juga: Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Sorong, Data Akurat Penentu Arah Pembangunan 

Dasar hukum pelaksanaan SE2026 merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

“BPS berkewajiban menyelenggarakan sensus secara berkala minimal setiap 10 tahun, yang meliputi Sensus Penduduk, Sensus Pertanian, dan Sensus Ekonomi,” katanya pada acara Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 dan Indikator Makro Kabupaten Sorong yang digelar di Kantor Baperida Kabupaten Sorong, Jalan Sorong–Klamono, Selasa (9/12/2025).

Baca juga: Orientasi 1.733 PPPK Guru dan Nakes Kabupaten Sorong Selesai: Jaga Integritas dan Profesionalitas

Menurutnya, SE2026 pertama kali dilaksanakan pada tahun 1986 kemudian dilanjutkan pada 1996, 2006, 2016, dan kini akan kembali dilakukan pada tahun 2026 sebagai pelaksanaan sensus ekonomi yang kelima.

Tujuan utama Sensus Ekonomi 2026 adalah menyediakan data dasar seluruh kegiatan ekonomi sebagai landasan penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional maupun daerah.

“SE2026 akan menghasilkan informasi mengenai struktur ekonomi, karakteristik usaha, ekonomi digital, ekonomi lingkungan, serta berbagai indikator lain yang menggambarkan kondisi perekonomian nasional hingga daerah,” ujarnya.

Baca juga: Tingkatkan Kompetensi dan Wawasan, Kepala Sekolah se-Kabupaten Sorong Digembleng 3 Hari

Renata menyebutkan beberapa pertanyaan penting yang akan dijawab melalui SE2026, antara lain:

  • Tingkat daya saing usaha dan peta perekonomian wilayah berdasarkan level dan struktur ekonomi.
  • Potret UMKM dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
  • Penerapan ekonomi digital dan ekonomi lingkungan.
  • Tantangan dunia usaha untuk merancang strategi pengembangan usaha, peluang baru, maupun target pasar.

Baca juga: 5 Kampung di Kabupaten Sorong Terima Hibah Alat Musik Tradisional untuk Pelestarian Budaya Moi

Lebih lanjut, Renata menekankan pentingnya kolaborasi dalam pelaksanaan sensus, baik pemerintah daerah, asosiasi usaha, pelaku usaha, maupun masyarakat.

Ia merinci tiga bentuk dukungan yang diperlukan:

  1. Pemerintah daerah diharapkan membantu menyosialisasikan kegiatan sensus agar pelaksanaannya berjalan lancar serta mengintegrasikan hasil sensus dalam perencanaan pembangunan daerah.
  2. Asosiasi usaha berperan dalam memotivasi anggotanya untuk berpartisipasi aktif mendukung sensus.
  3. Pelaku usaha dan masyarakat diharapkan memberikan data yang benar, lengkap, dan akurat sesuai kondisi usaha masing-masing.

“Pelaporan data yang jujur dan valid sangat menentukan kualitas hasil sensus. Hasil ini bukan sekadar pendataan, tetapi merupakan investasi bersama untuk masa depan perekonomian Indonesia,” kata Renata. (tribunsorong com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved