Rabu, 13 Mei 2026

Oknum Polisi Tikam Adik Ipar

Inilah Hasil Sidang Etik Kasus Polisi Tikam Eks Adik Ipar, Perkara Lanjut ke PN Sorong

Sidang Kode Etik Bid. Propam Polda Papua Barat Daya menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda Muh. Arfandi Manaf karena menikam eks adik ipar.

Tayang:
Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
zoom-inlihat foto Inilah Hasil Sidang Etik Kasus Polisi Tikam Eks Adik Ipar, Perkara Lanjut ke PN Sorong
TribunSorong.com/Safwan
SANKSI PTDH - Bripda Muh. Arfandi Manaf, pelaku penikaman terhadap mantan adik ipar Ardhalina Lanuhu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan diambil dalam Sidang Kode Etik Bid. Propam Polda Papua Barat Daya di Aula Polres Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong, Selasa (12/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Polri Bripda Muh. Arfandi Manaf dijatuhui sanksi PTDH dalam kasus penikaman eks adik ipar. 
  • Keputusan diambil dalam Sidang Kode Etik Bid. Propam Polda Papua Barat Daya di Aula Polres Sorong, Aimas, Selasa (12/5/2026).
  • Pada persidangan terungkap pelaku merencanakan aksi yang tujuannya menghilangkan nyawa korban.
  • Saksi kunci dan seorang wanita yang mengaku nikah siri dengan pelaku turut dihadirkan dalam sidang.

 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS  - Bripda Muh. Arfandi Manaf, pelaku penikaman terhadap mantan adik ipar Ardhalina Lanuhu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Keputusan diambil dalam Sidang Kode Etik Bid. Propam Polda Papua Barat Daya di Aula Polres Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong, Selasa (12/5/2026).

"Perkara ini menjadi atensi Kapolda Papua Barat Daya, sehingga proses sidang etik berjalan transparan," kata Ketua Sidang Etik Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosia Krey kepada TribunSorong.com, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, selama persidangan, Bripda Arfandi mengakui bahwa aksi direncanakan terlebih dulu.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polisi Tikam Eks Adik Ipar di Sorong Bergulir: Pelaku Terancam PTDH

Yang bersangkutan marah hingga muncul kata-kata kasar ketika berkomuniksi dengan korban via WhatsApp.

"Manaf awalnya takut chat-nya dibocorkan ke bapak korban," kata Mathias.

Selain itu, lanjutnya, pelaku juga mengakui sempat cemburu dan dendam ke korban, sehingga meluapkannya melalui cara kekerasan, bahkan berencana menghilangkan nyawa.

Baca juga: Keluarga Sekuriti Hotel Korban Penikaman di Jalan Arfak Sorong Harap Polisi Tangkap Pelaku 1x24 Jam

Rencana itu gagal karena korban melawan serta berteriak hingga membuat pelaku melarikan diri.

"Dalam sidang, saksi kunci juga dihadirkan, termasuk wanita yang mengaku nikah siri dengan pelaku," ucap Mathias.

Ia menegaskan, setiap anggota Polri yang terbukti melanggar aturan berat pasti mendapat sanksi juga sesuai arahan pimpinan.

Menurut Mathias, setelah sidang etik, kasus pidananya bakal berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

Ayah korban beber kronologi

Ardhalina Lanuhu (24), warga Perumahan A5 Jaya Permai, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya, menjadi korban penikaman, Jumat (6/3/2026).

Pelaku merupakan anggota Polri bernama Bripda Muh. Arfandi Manaf (MAM) sebelumnya MIM yang berstatus mantan kakak ipar (sebelumnya disebut ipar).

Baca juga: Polda Papua Barat Daya Tegas Berantas Mafia BBM, Warga Diminta Aktif Mengawasi

Kakak perempuan korban bercerai dengan pelaku sekitar lima bulan lalu.

Sumber: TribunSorong
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved