DPR Kota Sorong
DPR Kota Sorong Finalisasi Raperda ODGJ, Dorong Perhatian Serius Pemerintah Daerah
Ranperda tentang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk tahap sidang paripuna hingga finalisasi di DPR Kota Sorong.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masuk tahap sidang paripurna hingga finalisasi di DPR Kota Sorong.
"Raperda ODGJ inisiatif kami dari komisi IV, sehingga tetap kami perjuangkan," ujar Ketua Komisi IV DPR Kota Sorong Muhammad Saman Bugis kepada TribunSorong.com, Selasa (21/10/2025).
Baca juga: Bahasa Daerah di Papua Terancam Punah, Hanya 15 Direvitalisasi dari 428
Raperda membantu pemerintah daerah membuat kebijakan untuk mengatasi masalah ODGJ kian marak di Kota Sorong.
Selama ini pemerintah kurang memberi perhatian kepada ODGJ, sebab belum ada perdanya.
"Setiap hari jumlah ODGJ di Kota Sorong justru bertambah," katanya.
Pemerintah bisa menyediakan tempat layak bagi ODGJ, supaya penanganan mental hingga pendampingan berjalan baik.
"Kami harap pemerintah daerah sudah harus buka sistem termasuk rumah sakit jiwa (RSJ) di Kota Sorong agar bantu pemulihan pasien," ucap dia. (tribunsorong.com/safwan ashari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250128_saman-bugis-dprd-kota-sorong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.