Papua Barat Daya

Satpol PP Tertibkan Kios Ilegal di Kilometer 10  Kota Sorong

Bangunan berupa kios ditertibkan karena melanggar perda ketertiban dan tata ruang serta menempati lahan tak berizin.

Dok. Istimewa
PENERTIBAN BANGUNAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua Barat Daya dan Kota Sorong menertibkan bangunan tanpa izin di kawasan Kilometer 10, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (4/11/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua Barat Daya dan Kota Sorong menertibkan bangunan tanpa izin di kawasan Kilometer 10, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (4/11/2025).

Bangunan berupa kios ditertibkan karena melanggar perda ketertiban dan tata ruang serta menempati lahan tak berizin.

Baca juga: Siap-siap GPMI Papua Barat-Papua Barat Daya Pisah Wilayah Kerja, Permudah Pengelolaan Jemaat

Kepala Bidang Satpol PP Papua Barat Daya Frans Salmon Thesia mengatakan, aksi ini bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP dalam menegakkan perda.

“Dari hasil tinjauan, ditemukan beberapa bangunan dengan administrasi tidak jelas, maka kami perlu tertibkan,” ujarnya.

Langkah penertiban diputuskan dalam rapat koordinasi bersama dinas terkait.

Alhasil, disepakati titik utama pembongkaran berada di samping traffic light Kilometer 10.

Kios-kios disekitar bahu jalan tidak memiliki sertifikat tanah maupun izin mendirikan bangunan (IMB) dan berdiri di atas ruang milik jalan (Rumija).

“Bangunan-bangunan itu juga menutup saluran air dan menyebabkan penyempitan. Akibatnya, setiap kali hujan turun, kawasan KM 10 sering tergenang banjir,” katanya.

Baca juga: Kepala Bapperida Papua Barat Daya Beber Poin-Poin Penting Retret 4 Hari di IPDN Jatinangor

Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya menurunkan 40 personel dan Kota Sorong 25 personel mendukung penertiban.

Tindakan tetap humanis, mengedepankan pendekatan persuasif. 

Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Siapkan Rencana Kerja Terarah, Akan Dipresentasikan ke UEA di Jakarta

Pemilik kios diberikan waktu membongkar sendiri bangunan sebelum tindakan tegas diterapkan.

“Kalau tidak ada itikad baik dari pemilik bangunan, maka kami teteap bongkar sesuai prosedur,” ujar Frans. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved