Selasa, 9 Juni 2026

Dugaan Korupsi Pakaian Dinas DPRP

Babak Baru Korupsi Baju Dinas DPRP Papua Barat Daya: Tersangka Bertambah 

Polresta Sorong Kota akan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi baju dinas DPRP.

Tayang:
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
zoom-inlihat foto Babak Baru Korupsi Baju Dinas DPRP Papua Barat Daya: Tersangka Bertambah 
TribunSorong.com/Safwan
JUMPA PERS - Polresta Soorng Kota menggelar jumpa pers, pada Selasa (30/12/2025). Polresta Sorong Kota mengungkap status lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pakaian dinas anggota DPRP Papua Barat Daya, Selasa (30/12/2025).(tribunsorong.com/safwan) 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Sorong Kota akan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi baju dinas DPRP Papua Barat Daya.
  • Calon tersangka baru tersebut berinisial ES.
  • Ia diduga berperan dalam pembuatan kontrak dan pengurusan dokumen penagihan dalam proyek pengadaan baju dinas tersebut.
  • Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota telah melayangkan surat panggilan kepada ES. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Polresta Sorong Kota akan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan baju dinas anggota DPRP Papua Barat Daya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial JN, JCS, IWK, DJ, dan JU.

Baca juga: Aktivis Antikorupsi Desak Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Baju Dinas DPRP: Sakit Itu Alasan Klasik

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan mengatakan, bahwa gelar perkara telah dilakukan pekan lalu. 

Dari hasil gelar tersebut, penyidik memutuskan akan menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil satu orang dan menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Afriangga, Rabu (25/2/2026).

Calon tersangka baru tersebut berinisial ES. 

Ia diduga berperan dalam pembuatan kontrak dan pengurusan dokumen penagihan dalam proyek pengadaan baju dinas tersebut.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Baju Dinas DPRP Papua Barat Daya: Anggaran Cair, Barang Fiktif

Menurut Afriangga, berdasarkan hasil gelar perkara, peran ES dinilai memenuhi unsur tindak pidana sehingga harus bertanggung jawab dalam kasus ini.

Pekan ini, Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota telah melayangkan surat panggilan kepada ES. 

Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi Baju Dinas DPRP Papua Barat Daya, Polisi Tahan 3 Tersangka: 2 Lainnya Sakit

Setelah diperiksa, penyidik akan mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah poin-poin utama mengenai kasus tersebut:

  1. Detail Anggaran dan Kerugian Negara
  • Nilai Kontrak: Proyek pengadaan pakaian dinas dan atribut ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,010 miliar yang bersumber dari APBD/SILPA Tahun Anggaran 2024.
  • Kerugian Negara: Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara sebesar Rp715.477.000. 

 2. Modus Operandi

Penyidik menemukan bahwa pengadaan tersebut sebagian besar bersifat fiktif dan terjadi mark-up harga.

Meskipun ada pemesanan pakaian ke penjahit di Jakarta, jumlah yang direalisasikan tidak sesuai dengan item yang tercantum dalam kontrak.

3. Penetapan Tersangka

Sumber: TribunSorong
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved