Rabu, 29 April 2026

Narkoba

Polisi Ringkus 2 Pengedar dan Pemakai Narkotika di Sorong

Polresta Sorong Kota menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja .

Tayang:
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
zoom-inlihat foto Polisi Ringkus 2 Pengedar dan Pemakai Narkotika di Sorong
Istimewa/Tidak Ada
NARKOTIKA -- Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota meringkus dua pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu serta ganja yakni AT alias Ardiansyah (24) (kiri) dan AN alias Adi (34) (kanan) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.(dok Sat Resnarkoba) 
Ringkasan Berita:
  • Polresta Sorong Kota menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja.
  • Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara mengatakan, dua tersangka tersebut adalah AT alias Ardiansyah (24) dan AN alias Adi (34).
  • Penangkapan Ardiansyah berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan BTN Kilometer 9, Kota Sorong.
  • Tersangka Adi ditangkap lebih dulu pada 17 Februari 2026 di Jalan Raja Ampat, Kampung Baru. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Sorong Kota menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga: Serap Aspirasi Warga Klawalu, DPR Kota Sorong Janji Tertibkan Toko Penjual Miras Ilegal

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara mengatakan, dua tersangka tersebut adalah AT alias Ardiansyah (24) dan AN alias Adi (34).

Penangkapan Ardiansyah berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan BTN Kilometer 9, Kota Sorong. 

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Kota Sorong Rabu 25 Februari 2026 / 7 Ramadan 1447 H, Bacaan Doa, 5 Amalan Sunah

Setelah pemantauan, polisi mendapati Ardiansyah membawa dan menjual ganja di Kompleks BTN, Jalan Selat Obi, Kilometer 9, Kelurahan Klasabi.

Tim kemudian bergerak dan menangkap Ardiansyah pada 21 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIT. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ganja seberat 9,08 gram. 

“Ardiansyah selanjutnya dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, tersangka Adi ditangkap lebih dulu pada 17 Februari 2026 di Jalan Raja Ampat, Kampung Baru, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong

Ia diamankan oleh Tim Brasko Sat Resnarkoba karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Dari tangan Adi, polisi menemukan satu bungkus kertas putih berisi sabu seberat 1,00 gram. 

“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Sorong Kota bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved