Rumah DPR RI Dijarah
Imbas Pernyataan Kontroversial, Gaji hingga Tunjangan 4 Anggota DPR dari PAN dan NasDem Diputus
DPP Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI kembali mengambil langkah tegas kepada kedua kadernya.
TRIBUNSORONG.COM - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI kembali mengambil langkah tegas kepada kedua kadernya yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya yang sudah dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI.
Kini Fraksi PAN di DPR RI menyatakan bakal mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas, untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan kepada keduanya.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan, langkah ini berlaku bagi kedua kadernya tersebut terhitung sejak penonaktifannya diresmikan pada 1 September 2025.
"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," tegas Putri Zulhas dalam keterangan resminya, Rabu (3/9/2025).
Langkah ini kata dia, bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.
Hanya saja Putri Zulhas tidak menjelaskan secara detail hingga kapan berlakunya penghentian pemberian gaji dan tunjangan kepada Eko Patrio dan Uya Kuya itu.
Diketahui, Eko Patrio dan Uya Kuya telah ditetapkan nonaktif sebagai anggota DPR RI terhitung sejak 1 September 2025.
Keduanya dinonaktifkan lantaran sikap dan pernyataannya yang mencederai perasaan rakyat dan memperkeruh keadaan saat ini.
Sebelum Fraksi PAN, kebijakan serupa juga diterapkan oleh Fraksi NasDem DPR RI kepada kedua kadernya yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Bangtilu Laiskodat mengatakan, keputusan itu diambil dalam menindaklanjuti Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan kedua anggota tersebut, terhitung sejak 1 September 2025.
"Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," tegas Viktor dalam keterangan resminya, Selasa (2/9/2025).
Viktor mengungkapkan, penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem.
Nantinya kata Viktor, akan diterbitkan putusan yang bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat terhadap Sahroni dan Nafa Urbach.
Menurutnya, seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Fraksi NasDem juga kata dia, mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
3 Rumah Mustahik di Papua Barat Diperbaiki BAZNAS, Salah Satunya Milik Imam Masjid |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Peran Delpedro Marhaen dalam Provokasi Demo: Kelola Akun Bermuatan Ekstrem |
![]() |
---|
Sempat Terhenti, Disdukcapil Kota Sorong Buka Layanan Kembali: Tapi KTP Fisik Belum Bisa Cetak |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Besok Kamis 4 September 2025, Hujan Ringan Merata di PBD |
![]() |
---|
Patroli Gabungan di Sorong Melibatkan 130 Personel, Termasuk Tokoh Adat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.