Ojol Terlidas Rantis Brimob

Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Jalani Sidang Etik, Kompol Cosmas Sudah Dipecat

Anggota Brimob Bripka Rohmat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Dok. Istimewa
RANTIS LINDAS OJOL - Anggota Brimob Bripka Rohmad menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Bripka Rohmad selaku sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob bernomor 17713-VII saat insiden kecelakaan lindas driver ojol Affan Kurniawan (21). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNSORONG.COM - Anggota Brimob Bripka Rohmat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Bripka Rohmat selaku sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob bernomor 17713-VII saat insiden kecelakaan lindas driver ojol Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025 malam.

Baca juga: DIPECAT dari Polri Usai Lindas Ojol, Kompol Cosmas Sesenggukan: Demi Tuhan Bukan Ada Niat

Anggota Brimob Polda Metro Jaya itu masuk ke ruang sidang dikawal dua anggota Provos.

Dia masuk sekira pukul 09.35 WIB.

Tampak Bripka Rohmat mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri dan baret biru satuan Korps Bigade Mobil (Brimob) Polri.

Adapun sidang etik ini berjalan tertutup bagi awak media.

Diketahui sidang KKEP yang berlangsung pada Rabu (3/9/2025) kemarin, Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di samping sopir Bripka Rohmat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Daftar 7 Anggota Brimob di dalam Rantis yang Lindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas

Kompol Cosmas Kaju Gae menjabat Jabatan Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Baca juga: Ribuan Ojol Bersatu, Antar Jenazah Affan Kurniawan ke Peristirahatan Terakhir

Masih ada lima pelanggar kategori sedang yang belum disidang di antaranya M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Kelimanya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.

Untuk pelanggaran ketegori sedang terancam sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik.

Baca juga: Detik-Detik Mencekam Driver Ojol Terlindas Mobil Rantis, Propam Amankan 7 Personel Brimob

Diketahui, tujuh anggota Brimob yang diduga melindas driver ojek online, Affan Kurniawan (21).

Peristiwa rantis maut terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2025) malam.

Divpropam Polri telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin.

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bripka Rohmat Dikawal Dua Provos Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved