Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka, Kejagung Ungkap Peran 'Mas Menteri' di Proyek Laptop Chromebook

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Dok. Istimewa
TERSANGKA KORUPSI - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr. Kata GoTo Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook(BAYU PRATAMA S) 

Setelah itu, kegiatan koordinasi menjadi lebih intens.

Jurist Tan kemudian mengatur komunikasi dengan konsultan teknologi dari pihak luar, salah satunya Ibrahim Arief, untuk membahas pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pada Desember 2019, Nadiem menugaskan Jurist untuk memfasilitasi Ibrahim sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Nadiem bertemu Google Indonesia Setelah resmi dilantik, Nadiem juga aktif melakukan pertemuan dengan pihak Google agar produk mereka masuk dalam pengadaan tahun berjalan.

Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020. Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan.

Salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.

Beberapa pertemuan dilakukan, Nadiem dan pihak Google sepakat agar sistem operasi berbasis Chrome atau ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Instruksi Nadiem di Zoom meeting tertutup Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengajak beberapa bawahannya untuk rapat melalui Zoom untuk membahas pengadaan ini.

Mereka yang hadir dalam rapat ini adalah H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, juga Fiona Handayani dan Jurist Tan yang saat itu merupakan staf ahli menteri.

Para peserta rapat diminta untuk menggunakan headset selama rapat. Dan, dalam perbincangan tertutup ini, Nadiem sudah memberikan sejumlah arahan.

Padahal, pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) belum dimulai. Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020, Nadiem menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.

Padahal, surat ini tidak dijawab oleh Mendikbudristek sebelumnya, Muhadjir Effendy.

Surat ini tidak dijawab karena produk Google ini telah diujicobakan dan dinilai gagal serta tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T). Setelah itu, berbagai rapat mulai intens dilakukan oleh Jurist Tan bersama Fiona melalui zoom meeting.

Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih juga hadir dalam rapat tersebut.

Qohar mengatakan, Jurist meminta kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyahda untuk menggunakan sistem operasi chrome pada laptop yang diadakan Kemendikbudristek. "Sedangkan staf khusus menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS," ujar Qohar saat itu.

Pejabat Kemendikbud jalankan perintah

Sumber: Kompas
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved