Demo 1 September 2025

Dipecat karena Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas Ajukan Banding

Tujuannya adalah menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian

TribunSorong.com / Kolase : Instagram, Kompas.com
BANDING - Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, dua pelanggar berat kasus rantis lindas driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. 

TRIBUNSORONG.COM - Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, dua pelanggar berat kasus rantis lindas driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri adalah forum internal yang dibentuk oleh Polri untuk memeriksa dan memutus pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Tujuannya adalah menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian

Hal itu seperti disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," ungkapnya.

Diketahui terduga pelanggaran berat Kompol Cosmas Kaju Gae menjalani sidang KKEP pada Rabu (3/9/2025).

Kompol Cosmas terseret kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus lalu.

Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

PTDH adalah sanksi administratif paling berat yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi atau disiplin berat.

PTDH diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Termasuk dalam kategori sanksi administratif bersama demosi, penundaan pangkat, dan penempatan khusus.

Konsekuensi PTDH adalah anggota diberhentikan dari dinas Polri tanpa hak pensiun. Nama baik dan status sebagai aparat negara dicabut. Tidak lagi memiliki akses terhadap fasilitas dan hak-hak institusional.

Sanksi PTDH dijatuhkan jika pelanggaran bersifat berat dan mencoreng institusi. Menimbulkan dampak sosial atau hukum serius. Tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.

"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Kompol Cosmas juga dijebloskan ke penempatan khusus Div Propam Polri

Sedangkan Bripka Rohmad menjalani sidang kode etik di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/9/2025).

Bripka Rohmad terseret kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus lalu.

Hasil sidang KKEP memtuskan Bripka Rohmad terbukti bersalah dan disanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.

"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri" kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Selain itu Bripka Rohmad juga disanksi administratif penempatan khusus selama 20 hari.

"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kewajiban meminta maaf lisan," ungkap majelis hakim.

Saat kejadian kejadian rantis lindas ojol, Bripka Rohmad duduk dibangku sopir bernomor 17713-VII dan Kompol Cosmas duduk disebelahnya.

Peristiwa maut itu mengakibatkan driver ojol Affan Kurniawan (21) tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025 malam.

Masih ada lima pelanggar kategori sedang yang belum disidang di antaranya Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Kelimanya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.

Untuk pelanggaran ketegori sedang terancam sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik.

Divpropam Polri telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin.

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompol Cosmas Kaju dan Bripka Rohmad Ajukan Banding Putusan Sidang Kode Etik

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved