Jumat, 8 Mei 2026

ATR BPN

Lapor Masalah Pertanahan Tanpa Ribet, Kementerian ATR/BPN Sediakan Kanal Terintegrasi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi.

Tayang:
Editor: Jariyanto
zoom-inlihat foto Lapor Masalah Pertanahan Tanpa Ribet, Kementerian ATR/BPN Sediakan Kanal Terintegrasi
Kolase Facebook/Habel Meylani | KOMPAS.com/FINDI RAKMENI/DOK. ATRBPN.GO.ID
KANAL PENGADUAN TERINTEGRASI - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi. Kanal berupa Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 081110680000 menyajikan 12 opsi. Selain hotline, ada kanal lain berupa surat elektronik surat@atrbpn.go.id dan SP4N-LAPOR! 
Ringkasan Berita:
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi.
  • Kanal berupa Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 081110680000 yang menyajikan 12 opsi buat menjangkau unit teknis.
  • Selain hotline, ada kanal lain berupa surat elektronik surat@atrbpn.go.id dan SP4N-LAPOR!
  • Syarat pelaporan atau legal standing, seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung.

 

TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi.

Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat melaporkan berbagai kendala pertanahan secara lebih mudah tanpa ribet.

Baca juga: Kejar Target Kuartal I 2026, Wamen ATR/BPN Perintahkan Kanwil dan Kantah Tuntaskan Backlog Layanan

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Shamy Ardian, menjelaskan, kanal berupa Hotline WhatsApp Pengaduan, menghubungkan masyarakat dengan unit teknis terkait.

"Melalui Hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja (satker) mana yang akan jadi tujuan, seperti satker kantor pertanahan (kantah), satker kantor wilayah (kanwil), atau Satker Kementerian ATR/BPN Pusat," katanya, Senin (23/3/2026).

Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 081110680000 menyajikan 12 opsi buat menjangkau unit teknis.

Baca juga: Dari 404 Peserta, Inilah Para Inovator Muda Peraih Penghargaan KRISTAL Kementerian ATR/BPN

Jika belum mengetahui unit yang berwenang, masyarakat dapat memilih menghubungi unit pusat, selanjutnya akan menganalisis dan mengarahkan pengaduan ke unit teknis yang tepat.

Adanya kanal pengaduan yang terintegrasi, masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan kendala pertanahan ketika bepergian, seperti liburan atau ketika pergi ke luar kota.

Selain Hotline WhatsApp, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan kanal lain berupa surat elektronik (email) melalui alamat surat@atrbpn.go.id.

Aduan yang masuk akan diteruskan dan didisposisi kepada pimpinan unit teknis terkait buat ditindaklanjuti.

Baca juga: Akselerasi Layanan Pertanahan: 4 Instruksi Sekjen ATR/BPN Terkait Tata Kerja Baru

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian/lembaga, seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri.

"Masyarakat yang akan menyampaikan laporan, perlu melengkapi persyaratan atau legal standing, seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung," ucap Shamy.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Bidik Lahan HGU Telantar untuk Percepatan Infrastruktur Energi

Menurutnya, kejelasan legal standing menjadi hal penting agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Kejelasan alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien," ucap Shamy Ardian. (*/tribunsorong.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved