Berita Jayapura
Nelayan di Jayapura Peragakan 13 Adegan Penganiayaan yang Tewaskan Kekasihnya
Tersangka utama, LLBYO alias Bevan (27), seorang nelayan, hadir untuk memperagakan kembali 13 adegan penganiayaan.
TRIBUNSORONG.COM - Polres Jayapura telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang perempuan muda Margaretha Deda (20), pada Sabtu (13/9/2025).
Rekonstruksi ini berlangsung di Mapolres Jayapura, Doyo Baeu, Distrik Waibhu.
Baca juga: Geger! Mayat Pria Ditemukan Kaku di Dekat Hotel di Sentani Jayapura
Tersangka utama, LLBYO alias Bevan (27), seorang nelayan, hadir untuk memperagakan kembali 13 adegan penganiayaan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, rekonstruksi ini bertujuan memperjelas peran dan posisi tersangka, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa.
Kasus yang dilatarbelakangi masalah rumah tangga ini menarik perhatian publik.
Atas perbuatannya, LLBYO alias Bevan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kegiatan rekonstruksi ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Arifin, tim penyidik, dan unit identifikasi Polres Jayapura. (*)
Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Inayah Kota Sorong, Wagub Nausrau Beri 4 Wasiat |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Kesehatan Hari Ini Minggu 14 September 2025 : Gemini Masalah Kulit, Cancer Bugar |
![]() |
---|
Perkuat Kolaborasi, Pemkab Tambrauw Gelar Workshop dengan Mitra Pembangunan |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini Minggu 14 September 2025 : Taurus Bijaksana, Cancer Investasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.