Berita Jayapura

Nelayan di Jayapura Peragakan 13 Adegan Penganiayaan yang Tewaskan Kekasihnya

Tersangka utama, LLBYO alias Bevan (27), seorang nelayan, hadir untuk memperagakan kembali 13 adegan penganiayaan. 

Dok. Istimewa
REKONSTUKSI - Polres Jayapura telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang perempuan muda Margaretha Deda (20), pada Sabtu (13/9/2025). 

TRIBUNSORONG.COM - Polres Jayapura telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang perempuan muda Margaretha Deda (20), pada Sabtu (13/9/2025). 

Rekonstruksi ini berlangsung di Mapolres Jayapura, Doyo Baeu, Distrik Waibhu.

Baca juga: Geger! Mayat Pria Ditemukan Kaku di Dekat Hotel di Sentani Jayapura

Tersangka utama, LLBYO alias Bevan (27), seorang nelayan, hadir untuk memperagakan kembali 13 adegan penganiayaan. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, rekonstruksi ini bertujuan memperjelas peran dan posisi tersangka, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa.

Kasus yang dilatarbelakangi masalah rumah tangga ini menarik perhatian publik. 

Atas perbuatannya, LLBYO alias Bevan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kegiatan rekonstruksi ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Arifin, tim penyidik, dan unit identifikasi Polres Jayapura. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved