Berita Jayapura

Pria di Jayapura Culik Anak Mantan Kekasih Demi Hal Ini

Seorang pria berinisial YU alias Ongen (28) di Jayapura nekat menculik anak kandung dari mantan kekasihnya sendiri. 

Dok. Istimewa
PENCULIKAN ANAK - Seorang pria berinisial YU alias Ongen (28) di Jayapura nekat menculik anak kandung dari mantan kekasihnya sendiri. 

TRIBUNSORONG.COM - Seorang pria berinisial YU alias Ongen (28) di Jayapura nekat menculik anak kandung dari mantan kekasihnya sendiri. 

Aksi ini dilakukan dengan motif untuk kembali menjalin hubungan asmara dengan ibu korban.

Baca juga: Polres Jayapura Selidiki Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Mamberamo

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol I Dewa Gede Ditya membenarkan kejadian penculikan ini. 

Korban adalah anak laki-laki berusia tujuh tahun bernama Aldo, dilaporkan hilang oleh neneknya Falesca (61), pada Senin (6/10) setelah pergi ke kios.

"Pelaku muncul dan membujuk korban untuk ikut bersamanya," jelas Dewa.

Baca juga: Cekcok Uang dan Miras Berujung Maut: Pria di Hamadi Jayapura Tewas Ditikam Pasangan Sendiri

Lanjutnya, Aldo kemudian dibawa kabur dengan sepeda motor metik warna hitam yang dikendarai Ongen bersama seorang rekannya. 

“Beberapa jam setelah laporan kehilangan dan unggahan di media sosial menjadi viral, Tim Reskrim Polresta Jayapura Kota bergerak cepat,” katanya.

Dewa mengatakan, korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat bersama pelaku di kawasan APO Kali, Distrik Jayapura Utara. 

Aldo langsung diserahkan kembali kepada pihak keluarga, sementara Ongen diamankan untuk dimintai keterangan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, motif Ongen cukup mengejutkan,” ucapnya. 

Baca juga: Nekat Salip di Tikungan Licin: Pelajar Tewas Terlindas Truk di Sentani Jayapura

Sambung dia, Ongen ingin kembali menjalin hubungan dengan ibu korban, yang merupakan mantan kekasihnya. 

Mereka diketahui pernah menjalin hubungan asmara dan tinggal bersama selama empat tahun sebelum berpisah.

"Pelaku membujuk korban agar mau ikut, lalu membawanya ke kosannya di sekitar APO Kali. Tujuannya karena pelaku ingin kembali menjalin hubungan dengan ibu korban," ungkap Dewa.

Baca juga: Bayi Ditemukan di Kali Kehiran Jayapura Kini Miliki Orang Tua Angkat yang Sah

Atas perbuatannya, YU alias Ongen kini dijerat Pasal 76 huruf f Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa motif pribadi apa pun tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hukum. Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai aturan," pungkas dia. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved