Jumat, 12 Juni 2026

Program Paitua

Dana Paitua Tak Tersalur jadi Temuan BPK, Kini Tak Lagi Masuk Program Prioritas 2025-2026

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Rekonsiliasi Program Perlindungan Hari Tua (Paitua) Tahun 2025. 

Tayang:
zoom-inlihat foto Dana Paitua Tak Tersalur jadi Temuan BPK, Kini Tak Lagi Masuk Program Prioritas 2025-2026
TribunSorong.com/Taufik Nuhuyanan
PROGRAM PAITUA - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Rekonsiliasi Program Perlindungan Hari Tua (PAITUA) Tahun 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Rekonsiliasi Program Perlindungan Hari Tua (Paitua) Tahun 2025. 
  • Pentingnya rekonsiliasi data sebagai bagian dari pertanggungjawaban pemerintah daerah. 
  • Rekonsiliasi sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran dana Paitua
  • Program Paitua tidak lagi masuk dalam daftar program prioritas (perutas) dalam RPJMD 2025–2026. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Rekonsiliasi Program Perlindungan Hari Tua (Paitua) Tahun 2025. 

Kegiatan oleh Pj Sekda Papua Barat Daya Yakob Kareth, di Kota Soorng, Jumat (28/11/2025).

Baca juga: Lokakarya PAD Papua Barat Daya Hasilkan 3 Target Konkret untuk Reformasi Pendapatan Daerah

Yakob Kareth menegaskan, komitmen pemerintah menjamin kesejahteraan lanjut usia melalui Program Paitua berjalan sejak 2023 dan 2024.

“Lansia harus tetap menjadi prioritas dalam pembangunan,” ujarnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Jumat 28 November 2025 : Kota Sorong Tambrauw Hujan Ringan

Ia menyampaikan pesan gubernur mengenai pentingnya rekonsiliasi data sebagai bagian dari pertanggungjawaban pemerintah daerah. 

Melalui proses ini, data penyaluran, pelaksanaan, dan pelaporan program dapat disusun akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

“Kami apresiasi Sekretariat Bersama (SEKBER) kabupaten/kota, perangkat daerah, BRI, dan SKALA atas kerja sama pelaksanaan Paitua,” katanya. 

Kepala Bapperida Papua Barat Daya Rahman mengatakan, rekonsiliasi sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran dana Paitua

Sejumlah dana semestinya diterima masyarakat belum dapat disalurkan bukan karena anggaran tidak tersedia, melainkan karena kendala administratif seperti data tidak valid.

“Uangnya ada di RKUD dan rekening penampung BRI,” ucap Rahman.

Baca juga: Polda Papua Barat Daya Ajak Anak Jalanan Adu Bakat di Lomba Seni, Rangkaian Sambut Natal

BPK merekomendasikan agar dana yang tidak tersalurkan dikembalikan ke kas daerah. 

Karena itu, melalui rekonsiliasi ini pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota dan BRI verifikasi detail atas dana yang sudah tersalur maupun dikembalikan.

Mekanisme alih waris sebelumnya diterapkan pada penyaluran tahun lalu tidak lagi diberlakukan pada tahun 2024. 

“Selain karena waktu penyaluran sudah mendekati akhir tahun, keputusan ini mengikuti rekomendasi BPK,” katanya. 

Rahman menambahkan, program Paitua tidak lagi masuk dalam daftar program prioritas (perutas) dalam RPJMD 2025–2026. 

Sumber: TribunSorong
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved