DBH Minerba
Masyarakat Adat Raja Ampat Gigit Jari, DBH PT. Gag Nikel Gagal Cair Akibat Perda Tak Bertuan
Institut Usba menyoroti bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) tambang PT Gag Nikel belum dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251002_Charles.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Institut Usba menyoroti bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Mineral dan Batu Bara (Minerba) PT. Gag Nikel belum dinikmati masyarakat Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Direktur Institut Usba Raja Ampat Charles Adrian Michael Imbir menjelaskan, masalah pembagian DBH sejatinya diatur dalam peraturan daerah (perda).
Baca juga: Institut Usba Minta Pemerintah Kuatkan Tuan Rumah Raja Ampat Usai Diakui UNESCO
Perda DBH yang dibahas pada periode 2019-2024 tersebut belum memiliki nomor resmi, sehingga hingga saat ini belum bisa diberlakukan.
Aturan itu sudah disosialisasikan kepada masyarakat, namun belum adanya penomoran menjadi hambatan.
"Saya minta pemerintah beri penjelasan, jangan diam soal perda," kata Charles.
Charles juga menyoroti masalah DBH dan corporate social responsibility (CSR) dari pihak PT. Gag.
Baca juga: Masa Depan Raja Ampat Digodok: Pemprov PBD dan Institut Usba Gelar Dialog Budaya
Hak masyarakat adat Kawei, Betew, dan Gag sebagai pemilik wilayah harus diperjelas.
Pihaknya merasa janggal karena setiap kali masyarakat adat menanyakan soal DBH dan CSR, pihak perusahaan mengarahkan hal itu kepada Pemkab Raja Ampat.
Baca juga: Dewan Adat Sub Suku Usba Siap Dukung Pemilu Luber Jurdil
Charles mengungkap, selama menjabat anggota DPRK Raja Ampat pada 2024, tercatat DBH Rp62 miliar dan CSR Rp16 miliar, namun penggunaannnya tidak jelas.
Ia berharap anggaran DBH dan CSR dari PT. Gag Nikel dibuka secara transparan kepada publik agar tidak hanya dinikmati kalangan tertentu.
Penjelasan DBH dan CSR
Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba
Data yang dirilis PT. Gag Nikel, DBH Minerba dan CSR merupakan hal berbeda secara prosedur dan aturan.
DBH Minierba merupakan bagian dari pendapatan negara dari sektor pertambangan minerba yang dialokasikan kepada pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota) berdasarkan persentase tertentu.
DBH berasal dari royalti yang dibayarkan perusahaan pertambangan dan batu bara ke negara.
Royalti termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minerba, yang kemudian dialokasikan lagi ke daerah penghasil melalui mekanisme DBH.