DPRK Sorong Selatan
Sekwan Sorong Selatan: Pelantikan 5 Anggota DPRK Jalur Otsus Sudah Sesuai Ketentuan
Pelantikan lima anggota DPRK jalur pengangkatan Otsus periode 2024–2029 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penulis: Astri | Editor: Petrus Bolly Lamak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251230_bbswwwswsbs.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pelantikan lima anggota DPRK jalur pengangkatan Otsus periode 2024–2029 sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/249/12/2025 tentang Penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Terpilih dan Calon Anggota DPRK Tetap Kabupaten Sorong Selatan melalui mekanisme pengangkatan periode 2024–2029.
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Sorong Selatan Hengky Meky Bleskadit menegaskan bahwa pelantikan lima anggota DPRK jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) periode 2024–2029 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: 5 Anggota DPRK Sorong Selatan Jalur Otsus Dilantik, Ini Nama-namanya
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/249/12/2025 tentang Penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Terpilih dan Calon Anggota DPRK Tetap Kabupaten Sorong Selatan melalui mekanisme pengangkatan periode 2024–2029.
Selain itu, pelantikan juga merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado yang menyatakan gugatan terhadap penetapan calon anggota DPRK jalur pengangkatan gugur atau tidak dapat diterima.
“Hari ini pelantikan anggota DPRK jalur pengangkatan periode 2024–2029 telah berjalan sesuai dengan SK Gubernur,” ujar Hengky, pada Senin (29/12/2025).
Terkait adanya gugatan dugaan maladministrasi, Hengky menyampaikan bahwa hal tersebut akan dipertimbangkan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Bupati Sorong Selatan Achmad Junaedy menyatakan bahwa pelantikan anggota DPRK jalur Otsus merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021.
“Setelah putusan PT TUN, pelantikan wajib dilaksanakan paling lambat tujuh hari. Oleh karena itu, pelantikan hari ini merupakan kewajiban hukum,” jelas Achmad.
Baca juga: Doa Open House Natal 2025 Pemkab Sorong Selatan Dipimpin Ustaz, Bupati: Wujud Kerukunan Beragama
Pihaknya menghormati upaya hukum kasasi yang ditempuh para penggugat, namun menurutnya putusan PT TUN tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Achmad berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan pengadilan dan tidak menyampaikan pernyataan provokatif yang berpotensi memecah kerukunan masyarakat adat di Sorong Selatan.
“Upaya hukum lanjutan sah-sah saja dan kami menghormatinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 100/165/BSS/VII Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRK Tetap melalui Mekanisme Pengangkatan Kabupaten Sorong Selatan Periode 2024–2029 tertanggal 28 Juli 2025, digugat oleh sejumlah pihak ke PT TUN Manado.
Dalam putusannya, PT TUN Manado menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi tergugat.
Baca juga: RAPBD Sorong Selatan 2026 Defisit Rp59,586 Miliar, Berikut 7 Program Prioritas Pembangunan
Para penggugat tetap meminta pembatalan pelantikan dengan alasan masih menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. (tribunsorong.com/astri)