3 Penyebab Angka Pernikahan di KUA Sorong Selatan Menurun Drastis 2 Tahun Terakhir, Peran Usia Catin
Berikut tiga penyebab angka pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Sorong Selatan menurun signifikan di dua tahun terakhir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20260114_Ilustrasi-pernikahan.jpg)
Ringkasan Berita:
- Angka pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan mengalami penurunan signifikan dalam dua tahun terakhir.
- Kepala KUA Teminabuan Saepudin mengatakan bahwa penurunan mulai terasa sejak 2024 dipengaruhi tiga faktor.
- Di sisi lain, tidak ada pembatalan pernikahan dalam rentan waktu yang sama.
TRIBUNSORONG.COM - Berikut tiga penyebab angka pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Sorong Selatan menurun signifikan di dua tahun terakhir.
Penurunan angka pernikahan di KUA Teminabuang, Sorong Selatan selama dua tahun terakhir dijelaskan oleh Kepala KUA Teminabuan Saepudin.
Saepudin menjelaskan grafik menurun mulai terlihat sejak tahun 2024.
Selain itu, Saepudin juga menjelaskan jika tidak ada kasus pembatalan pernikahan di wilayahnya.
"Sebelum 2024, jumlah pernikahan mencapai 30 hingga 50 pasangan. Namun, pada 2024 hanya tercatat 24 calon pengantin, dan pada 2025 tercatat 25 pasangan," ujar Saepudin.
Baca juga: Gedung GKI Jemaat Bahtra Injil Kais, Bangunan Unik Peninggalan Belanda di Sorong Selatan
Baca juga: Warga Sorong Selatan Makin Mudah Bikin Kartu Kuning, Disnakertrans Buka Layanan Daring
Faktor Penyebab Penurunan
Menurut Saepudin, terdapat tiga faktor utama yang memengaruhi tren penurunan ini:
- Perubahan Regulasi Batas Usia: Sesuai UU No. 16 Tahun 2019, usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan kini disamakan menjadi 19 tahun. Sebelumnya, dalam UU No. 1 Tahun 1974, batas usia perempuan adalah 16 tahun.
- Kendala Administrasi (Dispensasi): Pasangan di bawah 19 tahun wajib melampirkan dispensasi dari Pengadilan Agama. Banyak calon pengantin yang belum memahami syarat ini, sehingga KUA terpaksa menolak pendaftaran mereka.
- Migrasi Lokasi Pernikahan: Banyak warga yang bekerja di Teminabuan namun memilih melangsungkan pernikahan di daerah asal (seperti Kota Sorong) bersama keluarga besar. KUA Teminabuan mencatat pemohon surat rekomendasi nikah ke luar daerah justru lebih banyak daripada yang menikah di tempat. Pada 2025, tercatat 35 orang meminta rekomendasi keluar, sementara hanya 25 pasangan yang menikah di KUA setempat.
Upaya Legalitas dan Isbat Nikah
Meski angka pernikahan menurun, Saepudin memastikan tidak ada kasus pembatalan pernikahan di wilayahnya. KUA selalu melakukan verifikasi mendalam untuk memastikan tidak ada unsur paksaan dalam setiap rencana pernikahan.
Terkait fenomena nikah siri akibat penolakan pendaftaran karena faktor usia, KUA Teminabuan bekerja sama dengan Pengadilan Agama melalui program isbat nikah.
"Kami terus menyosialisasikan program ini melalui media sosial agar pasangan yang menikah siri dapat memperoleh buku nikah resmi demi perlindungan hak hukum suami dan istri," pungkasnya. (tribunsorong.com/astri)
| Musancab PDI Perjuangan Sorong Selatan: Ini Instruksi Ketua DPD dan DPC Beri untuk Pengurus Terpilih |
|
|---|
| Baru Terbentuk 5 Hari, LASQI Sorong Selatan Sukses Gelar Festival Seni Qasidah: Berikut Daftar Juara |
|
|---|
| SMP Yapis Teminabuan Sorong Selatan 4 Kali jadi Sasaran Pencurian, Sekolah Ambil Langkah |
|
|---|
| Pencurian di SMP Yapis Sorong Selatan: 15 Laptop dan Proyektor Hilang, Ada Tulisan “Maaf Bu Guru” |
|
|---|
| Pemkab Maybrat Salurkan Bantuan Pangan untuk 8.027 Keluarga Mulai 11 Mei 2026 |
|
|---|