Jumat, 8 Mei 2026

3 Penyebab Angka Pernikahan di KUA Sorong Selatan Menurun Drastis 2 Tahun Terakhir, Peran Usia Catin

Berikut tiga penyebab angka pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Sorong Selatan menurun signifikan di dua tahun terakhir. 

Tayang:
Editor: Intan
zoom-inlihat foto 3 Penyebab Angka Pernikahan di KUA Sorong Selatan Menurun Drastis 2 Tahun Terakhir, Peran Usia Catin
Freepik/-
ANGKA PERKAWINAN MENURUN DRASTIS - Angka pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, mengalami penurunan dua tahun terakhir. Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Teminabuan Saepudin saat ditemui di kantor KUA Teminabuan, Selasa (13/1/2026). 
Ringkasan Berita:

TRIBUNSORONG.COM - Berikut tiga penyebab angka pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Sorong Selatan menurun signifikan di dua tahun terakhir. 

Penurunan angka pernikahan di KUA Teminabuang, Sorong Selatan selama dua tahun terakhir dijelaskan oleh Kepala KUA Teminabuan Saepudin. 

Saepudin menjelaskan grafik menurun mulai terlihat sejak tahun 2024. 

Selain itu, Saepudin juga menjelaskan jika  tidak ada kasus pembatalan pernikahan di wilayahnya.

"Sebelum 2024, jumlah pernikahan mencapai 30 hingga 50 pasangan. Namun, pada 2024 hanya tercatat 24 calon pengantin, dan pada 2025 tercatat 25 pasangan," ujar Saepudin.

ANGKA PERKAWINAN - Angka pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, mengalami penurunan dua tahun terakhir. Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Teminabuan Saepudin saat ditemui di kantor KUA Teminabuan, Selasa (13/1/2026).
ANGKA PERKAWINAN - Angka pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, mengalami penurunan dua tahun terakhir. Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Teminabuan Saepudin saat ditemui di kantor KUA Teminabuan, Selasa (13/1/2026). (TribunSorong.com/Astri)

Baca juga: Gedung GKI Jemaat Bahtra Injil Kais, Bangunan Unik Peninggalan Belanda di Sorong Selatan

Baca juga: Warga Sorong Selatan Makin Mudah Bikin Kartu Kuning, Disnakertrans Buka Layanan Daring

Faktor Penyebab Penurunan

Menurut Saepudin, terdapat tiga faktor utama yang memengaruhi tren penurunan ini:

  1. Perubahan Regulasi Batas Usia: Sesuai UU No. 16 Tahun 2019, usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan kini disamakan menjadi 19 tahun. Sebelumnya, dalam UU No. 1 Tahun 1974, batas usia perempuan adalah 16 tahun.
  2. Kendala Administrasi (Dispensasi): Pasangan di bawah 19 tahun wajib melampirkan dispensasi dari Pengadilan Agama. Banyak calon pengantin yang belum memahami syarat ini, sehingga KUA terpaksa menolak pendaftaran mereka.
  3. Migrasi Lokasi Pernikahan: Banyak warga yang bekerja di Teminabuan namun memilih melangsungkan pernikahan di daerah asal (seperti Kota Sorong) bersama keluarga besar. KUA Teminabuan mencatat pemohon surat rekomendasi nikah ke luar daerah justru lebih banyak daripada yang menikah di tempat. Pada 2025, tercatat 35 orang meminta rekomendasi keluar, sementara hanya 25 pasangan yang menikah di KUA setempat.

Upaya Legalitas dan Isbat Nikah

Meski angka pernikahan menurun, Saepudin memastikan tidak ada kasus pembatalan pernikahan di wilayahnya. KUA selalu melakukan verifikasi mendalam untuk memastikan tidak ada unsur paksaan dalam setiap rencana pernikahan.

Terkait fenomena nikah siri akibat penolakan pendaftaran karena faktor usia, KUA Teminabuan bekerja sama dengan Pengadilan Agama melalui program isbat nikah.

"Kami terus menyosialisasikan program ini melalui media sosial agar pasangan yang menikah siri dapat memperoleh buku nikah resmi demi perlindungan hak hukum suami dan istri," pungkasnya. (tribunsorong.com/astri)

 

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved