Kamis, 23 April 2026

Ketenagakerjaan

11.266 Pekerja di Tambrauw Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Plt. Sekda Tekankan Akurasi Data

Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya sepanjang 2025 tercatat sebanyak 11.266 orang.

Tayang:
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
zoom-inlihat foto 11.266 Pekerja di Tambrauw Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Plt. Sekda Tekankan Akurasi Data
Sumber Lain/ISTIMEWA
REKONSILIASI DATA - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Tambrauw Hasan B. Tafalas (tengah) menyampaikan paparan dalam Rekonsiliasi Data BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab Tambrauw di kantor inas Penanaman Modal, Perizinan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTT) Tambrauw, Distrik Fef, Kamis (12/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya sepanjang 2025 tercatat sebanyak 11.266 orang.
  • Peserta meliputi aparatur kampung, pekerja rentan, tenaga honorarium daerah, pekerja keagamaan, serta anggota Korpri.
  • Plt Sekda Tambrauw Hasan B. Tafalas menyatakan, tanpa data yang valid, program perlindungan tenaga kerja tidak akan berjalan secara optimal.

 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya sepanjang 2025 tercatat sebanyak 11.266 orang.

Peserta meliputi aparatur kampung, pekerja rentan, tenaga honorarium daerah, pekerja keagamaan, serta anggota Korpri.

"Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga melaporkan pembayaran klaim jaminan kematian untuk 22 kasus dengan total Rp892 juta selama periode 2025," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Tambrauw Hasan B. Tafalas dalam Rekonsiliasi Data BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab Tambrauw di kantor inas Penanaman Modal, Perizinan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTT) Tambrauw, Distrik Fef, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Tingkatkan Akses Transportasi Perairan, Bupati Tambrauw Serahkan Bantuan 16 Longboat Program Dishub

Ia menjelaskan, rekonsiliasi data merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja melalui implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Akurasi data  menjadi fondasi dalam memberikan pelayanan dan bantuan yang tepat sasaran kepada masyarakat pekerja.

Tanpa data yang valid, program perlindungan tenaga kerja tidak akan berjalan secara optimal.

Baca juga: Daftar Pelaksanaan Anggaran 2026 Diserahkan, Ini Pesan Bupati Tambrauw ke Pimpinan Perangkat Daerah

Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah terkait bersama BPJS Ketenagakerjaan harus terus meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi data secara berkelanjutan, agar manfaat program benar-benar dirasakan para peserta.

"Kerja sama antara Pemkab Tambrauw dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat terus berjalan dengan baik dan lancar, sehingga perlindungan bagi pekerja di Tambrauw makin kuat dan kesejahteraan masyarakat pun meningkat," ujar Hasan.

BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, merupakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjalankan lima program utama.

Antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Tanker Karam di Perarian Pulau Dua Tambrauw, Masyarakat Adat Tuntut Pertanggungjawaban

Melalui krekonsiliasi data ini, pemkab berkomitmen memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya pekerja rentan dan tenaga honorarium daerah.

"Langkah ini sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tambrauw," ucap Hasan.

Rekonsiliasi data dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sorong selaku Account Representative, Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tambrauw, Kepala DPMPTT Kabupaten Tambrauw beserta sekretaris, para kepala bidang dan staf, serta Kepala BKD Kabupaten Tambrauw. (tribunsorong.com/ismail saleh

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved