TOPIK
Kejari Sorong
-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menjual barang bukti rampasan negara hasil perkara tindak pidana umum, berkekuatan hukum tetap (inkra).
-
Penugasan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Panglima TNI dan Kejaksaan Agung RI.
-
Makrun mengatakan, pembangunan zona integritas bertujuan mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya, memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana umum di Kota Sorong, pada Rabu (7/8/2024).
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved