Kriminalitas Sorong
Buron Satu, Sembilan Pelaku Pembakar Perempuan ODGJ di Kota Sorong Bakal Dihadirkan
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, ditemui di Kota Sorong, Selasa (28/2/2023).
Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Proses hukum kasus pembakaran wanita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kilometer 8 Kota Sorong, Papua Barat Daya, tinggal selangkah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, ditemui di Kota Sorong, Selasa (28/2/2023).
"Sebenarnya sudah akan selesai dan tinggal koordinasi sama Kejaksaan Negeri Sorong," ujar Happy kepada TribunSorong.com.
Baca juga: Kerusuhan Wamena, Amnesty International Desak Investigasi Serius
Pada tahap press rilis nanti ujarnya pihaknya hanya menghadirkan sebanyak sembilan tersangka, dari total 10.
"Sementara satu orang masih buron dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sampai sekarang kami masih kejar," ucapnya.
Hingga kini pihaknya masih menunggu tahap selanjutnya, berhubung juga memproses beberapa kasus lain.
“Pastinya kami akan selalu informasikan agar setiap proses hukum di Polresta Sorong Kota, bisa diketahui masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, WS (50) perempuan ODGJ dibakar setelah dituduh sebagai penculik anak di Kilometer 8, Kota Sorong Januari lalu.
Baca juga: Mengenal Daun Gatal, Obat Tradisional Papua Penghilang Pegal
Korban asal Sulawesi Tenggara ini dilempar bensin oleh tiga orang tersangka. Dua diantaranya sudah diamankan, dan satu buron.
Ironis, lima dari 10 pelaku merupakan anak di bawah umur. (tribunsorong.com/Safwan Ashari)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.