Selalu Absen, Selviana Wanma Saksi Dugaan Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat Disurati Tiga Kali

Selviana Wanma sebelumnya mengaku belum menerima surat panggilan pertama dan kedua.

|
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
Petrus Bolly Lamak
Kasipidsus Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong Khusnul Fuad. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Saksi kasus dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada Dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat Selviana Wanma disurati tiga kali Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong.

Selviana Wanma sebelumnya mengaku belum menerima surat panggilan pertama dan kedua.

Kasipidsus Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong Khusnul Fuad, Rabu (1/3/2023) menegaskan, pihaknya telah mengirim surat panggilan pertama, kedua dan kini yang ketiga.

Baca juga: Nihil Infrastruktur, Tujuh Bulan Kota Sorong Dipimpin George Yarangga

“Kami kirim ke alamat atas nama Selviana Wanma di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya dan dua alamat di DKI Jakarta,” ujarnya kepada TribunSorong.com.

Ia mengatakan sempat mengirim surat permohonan bantuan kepada Dewan Pengurus Daerah Partai Golkar Provinsi Papua Barat agar dapat menghadirkan mantan Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat tersebut memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri sorong.

"Kami minta bantuan saja karena informasi ada kegiatan DPD Golkar Papua Barat jadi mungkin bisa membantu yang bersangkutan (Selviana Wanma) dihadirkan," katanya.

Baca juga: Anggota DPD RI Sanusi dan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Apresiasi Bazar Amal di IAIN Sorong

Meskipun Selviana Wanma tidak hadir pada panggilan ketiga lanjut Fuad maka yang bersangkutan tetap mengikuti proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selviana Wanma pernah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat.

Namun kuasa hukumnya mengambil langkah hukum melalui gugatan pra Peradilan di Pengadilan Negeri Klas I B Sorong, Papua Barat Daya.

Akhirnya hakim tunggal pra peradilan Pengadilan Negeri Klas I B Sorong menganulir putusan majelis hakim Tipikor Manokwari dan mengabulkan permohonan pemohon gugatan pra peradilan Selviana Wanma sebagai tersangka dugaan korupsi proyek tersebut.

Baca juga: Raja Ampat Pikat Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, Rut Kruger Ancang-ancang Berenang

Sehingga status hukum tersangka terhadap Selviana Wanma dinyatakan gugur,namun tidak menghentikan Kejaksaan Negeri Sorong melanjutkan kasus ini ke meja hijau.

Pemanggilan ini berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru tentang kasus dugaan korupsi proyek tersebut. (tribunsorong.com/ Petrus Bolly Lamak)

 

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved