SMA/SMK Dikembalikan ke Kabupaten/Kota, Upah Guru Honorer Tetap Tanggung Jawab Sekolah

Ia bilang, upah bisa menggunakan dana BOS dan komite sekolah sebab Pemerintah Kota Sorong tidak menyediakan anggaran.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Yuli Atmini. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Upah guru honorer SMA/SMK di Kota Sorong, Papua Barat Daya ditanggung sekolah masing-masing.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Yuli Atmini, Senin (6/7/2023).

Baca juga: Ternyata, Pj Wali Kota Sorong Pernah Jadi Guru Sekolah Minggu dan Pengurus Choirs GKI

Ia bilang, upah bisa menggunakan dana BOS dan komite sekolah sebab Pemerintah Kota Sorong tidak menyediakan anggaran.

"Guru SD dan SMP juga selama ini guru horornya dibayar oleh sekolah itu sendiri," katanya kepada TribunSorong.com

Yuli meyakini semua SMA/SMK di Kota Sorong mampu mengatasi gaji para tenaga honorer, sebab selama ini juga demikian meski sebelumnya status sekolah menjadi kewenangan provinsi.

Baca juga: Meningkat, Kasus Stunting Kota Sorong Tembus 713, George Yarangga Bakal Lakukan Ini

Per 1 Januari 2023, SMA/SMK dikembalikan lagi ke kabupaten/kota.

"Di Kota Sorong, jumlah guru PNS 386, sedangkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berjumlah 76 orang," ujar Yuli. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved