SMA/SMK Dikembalikan ke Kabupaten/Kota, Upah Guru Honorer Tetap Tanggung Jawab Sekolah
Ia bilang, upah bisa menggunakan dana BOS dan komite sekolah sebab Pemerintah Kota Sorong tidak menyediakan anggaran.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Upah guru honorer SMA/SMK di Kota Sorong, Papua Barat Daya ditanggung sekolah masing-masing.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Yuli Atmini, Senin (6/7/2023).
Baca juga: Ternyata, Pj Wali Kota Sorong Pernah Jadi Guru Sekolah Minggu dan Pengurus Choirs GKI
Ia bilang, upah bisa menggunakan dana BOS dan komite sekolah sebab Pemerintah Kota Sorong tidak menyediakan anggaran.
"Guru SD dan SMP juga selama ini guru horornya dibayar oleh sekolah itu sendiri," katanya kepada TribunSorong.com
Yuli meyakini semua SMA/SMK di Kota Sorong mampu mengatasi gaji para tenaga honorer, sebab selama ini juga demikian meski sebelumnya status sekolah menjadi kewenangan provinsi.
Baca juga: Meningkat, Kasus Stunting Kota Sorong Tembus 713, George Yarangga Bakal Lakukan Ini
Per 1 Januari 2023, SMA/SMK dikembalikan lagi ke kabupaten/kota.
"Di Kota Sorong, jumlah guru PNS 386, sedangkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berjumlah 76 orang," ujar Yuli. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Rotasi Pejabat Polresta Sorong Kota, Penyesuaian Tipologi dan Songsong Pemilu Serentak 2024 |
![]() |
---|
Genjot Kiprah Perempuan, Begini Pesan Pj Gubernur dan Kepala Dinkes Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Ini Papan Nama Kantor Provinsi Ke-38 Indonesia, Materialnya Plastik Baligho dan Balok Plafon Rumah |
![]() |
---|
38 Tahun, Akhirnya 100 Warga Kelurahan Terpadat di Sorong, Papua Barat Daya Pegang Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.