Kendaraan Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta dari Pemerintah, Ini Daftar Mereknya
Pemerintah akan memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta per unit.
TRIBUNSORONG.COM - Pemerintah akan memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta per unit.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk 200.000 unit di tahun 2023.
Diketahui, sepeda motor listrik berbasis baterai ini diproduksi di Indonesia dan produsen tidak diperbolehkan menaikkan harga jual selama pemerintah memberikan bantuan subsidi.
Usulan bantuan kendaraan listrik roda empat atau mobil sebanyak 35.900 unit dan 138 unit bus.
Berikut merek sepeda motor listrik yang mendapat subsidi adalah Gesits, Selis, dan Volta.
“Untuk kendaraan roda dua, ada tiga produsen motor yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yakni Gesits, Volta, dan Selis,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, (7/3/2023), dikutip TribunSorong.com dari TribunOtomotif.com.
Pemberian subsidi setiap membeli sepeda motor listrik ini akan dimulai secara efektif pada 20 Maret 2023.
Baca juga: Listrik di Kota Sorong Padam Empat Hari, Ini Jadwal dan Daerahnya
Sedangkan, untuk kendaraan roda empat atau mobil baru terdapat dua merk yang memenuhi syarat TKDN, yakni Wuling dan Hyundai.
Bantuan subsidi pemerintah ini menggunakan skema dengan cara produsen kendaraan listrik mendaftarkan jenis kendaraannya yang memenuhi syarat TKDN sebesar 40 persen.
Adapun lembaga yang berfokus melakukan verifikasi pada bagian vehicle identification number serta produsen tidak diperbolehkan menaikkan harga jual kendaraannya.
“Setelah proses transkasi, produsen kemudian menginput berkas untuk klaim bantuan, bank himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen. Jadi di sini ada verifikasi ke produsen, bukan konsumen, jadi bantuan ini melalui produsen,” lanjut Agus.
Selain itu, Sekrestaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, mengatakan adanya tiga syarat yang dapat dilakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik.
- Motor yang masih layak jalan, bermesin 110n cc sampai 150 cc.
- Dari sisi administrasinya, kendaraan harus legal dan dilengkapi dengan STNK serta BPKB.
- Kendaraan harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat dari kementerian Perhubungan.
Baca juga: Koreografi Tari Nusantara Mewarnai Perubahan Status Polisi Resort Jadi Resort Kota Sorong
Penerima Bantuan Kredit Usaha Rakyat
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, juga mengatakan target bantuan sebanyak 50.000 unit di tahun 2023.
“Target penerima bantuan ini adalah pelaku UMKM khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)," ujarnya.
Terdapat dua kategori pemberian bantuan ini yakni untuk 200.000 unit motor listrik baru, dan 50.000 unit untuk sepeda motor konvensional dari bahan bakar fosil yang diubah menjadi sepeda motor listrik.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Daftar Merek Kendaraan Listrik yang Mendapat Subsidi Pemerintah Sebesar Rp 7 Juta"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.