PDI Perjuangan Sorong Laporkan KPU dan Bawaslu ke Polisi
Dugaan tindak pidana dari dua penyelenggara pemilu sedang di dalami oleh partai tinggal tunggu waktu tepat.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Sorong akan melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong Muhammad Nasil Sukunwatan dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong Roberth Yumame ke polisi.
Berdasarkan telaah tim Hukum Partai, tindakan keduanya menghentikan dan meminta kegiatan pelantikan ketua dan pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Papua Barat Daya pada 1 Maret 2023 segera dibubarkan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana.
“Olehnya itu DPC PDI Perjuangan Kota Sorong akan segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Sorong Kota,” ujar Ketua DPC PDI-P Kota Sorong Ehud Eduard Kondologit kepada TribunSorong.com, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Penjelasan Bawaslu Kota Sorong soal Cekcok pada Pelantikan Pengurus DPD PDI-P Papua Barat Daya
Musisi senior asal bumi cendrawasih itu menjelaskan, laporan akan segera dilayangkan ke pihak berwajib tapi menunggu arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Dugaan tindak pidana dari dua penyelenggara pemilu sedang di dalami oleh partai tinggal tunggu waktu tepat.
“Laporan sendiri kita menunggu arahan DPP, artinya biarlah proses ini berjalan,” katanya.
Diberitakan sebelum, acara pelantikan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Papua Barat Daya nyaris bubar karena mendapat teguran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong, Rabu (1/2/2023).
Teguran lisan itu disampaikan Muhammad Nasir kepada Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun.
Kali itu, Ketua Bawaslu Kota Sorong tiba-tiba menghampiri Kamarudin Watubun.
Diduga Ketua Bawaslu Kota Sorong menyampaikan agar Kamarudin tidak memberikan sambutan.
Seusai menegur, Muhammad Nasir kemudian sempat beradu mulut dengan sejumlah kader di samping tenda.
Adu mulut itu berhasil diredam setelah Kamarudin Watubun memberikan telepon genggam kepada ketua KPU Kota Sorong untuk berbicara dengan komisioner KPU RI.
Bupati Sorong Selatan, Samsuddin Anggiluli, sebagai kader PDI Perjuangan juga sempat beradu mulut dengan Ketua Bawaslu Kota Sorong.
Baca juga: Pelantikan Pengurus DPD PDI Perjuangan Papua Barat Daya, Ketua Bawaslu Sorong Pantik Emosi Kader
Akhirnya acara pelantikan pengurus PDI Perjuangan Papua Barat Daya tetap dilanjutkan hingga selesai
Sementara Muhammad Nasir angkat bicara soal cekcok dengan kader PDI-P.
Menurutnya, pelantikan itu termasuk kategori kampanye, padahal belum masuk tahapan.
Sosialisasi partai politik (parpol) seharusnya dilakukan di dalam ruangan bukan di ruang terbuka.
"Kami menegur itu karena acara ini dilakukan di luar dan peserta yang hadir ini masyarakat dan ada anak-anak kecil juga. Ini kan sudah masuk unsur kampanye, sementara tahapan kampanye belum dimulai," kata Nasir kepada awak media.
Ia menambahkan, pihaknya mendapat undangan dalam acara pelantikan badan pengurus DPD PDI Perjuangan Papua Barat Daya.
Mengenai banyaknya massa sebutnya tidak ada dalam surat pemberitahuan.
"Seharusnya partai politik memberikan surat pemberitahuan dua hari sebelum kegiatan," ucapnya.
Bawaslu Kota Sorong lanjutnya akan memanggil PDI-P Papua Barat Daya setelah acara selesai.
Hal senada disampaikan Ketua KPU Kota Sorong Roberth Yumame.
Ia menyebut tidak adanya surat pemberitahuan terkait kegiatan di luar gedung.
Itu tertuang dalam peraturan KPU yang menyatakan setiap partai politik peserta pemilu wajib melakukan sosialisasi bukan kampanye.
"Kami akan proses administrasi sesuai undang-undang KPU dan Bawaslu juga," katanya.(tribunsorong.com/Petrus Bolly Lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.