Penjelasan Bawaslu Kota Sorong soal Cekcok pada Pelantikan Pengurus DPD PDI-P Papua Barat Daya

Sosialisasi partai politik (parpol) seharusnya dilakukan di dalam ruangan bukan di ruang terbuka.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Kader PDI Perjuangan adu mulut dengan Ketua Bawaslu Kota Sorong pada pelantikan pengurus DPD PDI Perjuangan Papua Barat Daya di halaman GOR Pancasila, Rabu (1/2/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pelantikan pengurus DPD PDI Perjuangan (PDI-P) Papua Barat Daya di halaman GOR Pancasila, Kota Sorong, Rabu (1/3/2023) sempat diwarnai insiden.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong Muhammad Nasir Sukunwatan cekcok dengan kader PDI-P.

Nasir pun angkat bicara. Menurutnya pelantikan itu termasuk kategori kampanye padahal belum masuk tahapan.

Baca juga: Pelantikan Pengurus DPD PDI Perjuangan Papua Barat Daya, Ketua Bawaslu Sorong Pantik Emosi Kader

Sosialisasi partai politik (parpol) seharusnya dilakukan di dalam ruangan bukan di ruang terbuka.

"Kami menegur itu karena acara ini dilakukan di luar dan peserta yang hadir ini masyarakat dan ada anak-anak kecil juga. Ini kan sudah masuk unsur kampanye, sementara tahapan kampanye belum dimulai," kata Nasir kepada awak media.

Ia menambahkan, pihaknya mendapat undangan dalam acara pelantikan badan pengurus DPD PDI Perjuangan Papua Barat Daya.

Baca juga: Pensiunan Jenderal TNI Bintang Tiga Pimpin DPD PDI Perjuangan Papua Barat Daya

Mengenai banyaknya massa tidak ada dalam surat pemberitahuan.

"Seharusnya partai politik memberikan surat pemberitahuan dua hari sebelum kegiatan," ucapnya.

"Kami akan panggil partai politik yang bersangkutan, mungkin setelah acara selesai," ujar Nasir.

Hal senada disampaikan Ketua KPU Kota Sorong Roberth Yumame. Ia menyebut tidak adanya surat pemberitahuan terkait kegiatan di luar gedung.

Itu tertuang dalam peraturan KPU yang menyatakan setiap partai politik peserta pemilu wajib melakukan sosialisasi bukan kampanye.

"Kami akan proses administrasi sesuai undang-undang KPU dan Bawaslu juga," kata Roberth Yumame. (tribunsorong.com/peturs bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved