Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat
Dugaan Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat, Muhammad Rizal: Kejari Sorong Perlu Waktu
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal menyebutkan pihaknya masih membutuhkan waktu mengumpulkan alat bukti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20230315_Muhammad-Rizal.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kelanjutan kasus dugaan korupsi jaringan listrik Dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya yang menyeret nama Selviana Wanma masih perlu waktu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal menyebutkan pihaknya masih membutuhkan waktu mengumpulkan alat bukti.
“Alat buktinya tidak hanya di Raja Ampat, melainkan juga di Manokwari dan Jakarta," ujar Rizal, Rabu (15/3/2023).
Pengumpulan alat bukti katanya harus dimaksimalkan.
Pihaknya juga telah mengirim surat panggilan pertama, kedua dan ketiga.
Baca juga: Selalu Absen, Selviana Wanma Saksi Dugaan Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat Disurati Tiga Kali
Sayangnya, Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat itu tidak memenuhi panggilan Kejaksaan.
"Kami berupaya untuk melakukan pemanggilan, hanya saja setelah staf kami tiba di kediamannya di Jakarta, pintu dan jendela rumahnya terbuka, tapi tidak ada orang yang keluar," jelas Rizal.
Selviana Wanma pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun kuasa hukumnya mengambil langkah hukum melalui gugatan pra Peradilan di Pengadilan Negeri Klas I B Sorong, Papua Barat Daya.
Akhirnya hakim tunggal pra peradilan Pengadilan Negeri Klas I B Sorong menganulir putusan majelis hakim Tipikor Manokwari dan mengabulkan permohonan pemohon gugatan pra peradilan Selviana Wanma sebagai tersangka dugaan korupsi proyek tersebut.
Status hukum tersangka terhadap Selviana Wanma dinyatakan gugur, namun tidak menghentikan Kejaksaan Negeri Sorong melanjutkan kasus ini ke meja hijau.
Pemanggilan ini berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru tentang kasus dugaan korupsi proyek tersebut.(tribunsorong.com/willem makatita)