Tutorial Mengisi SPT Tahunan dengan e-Filling di Laman Pajak.go.id Secara Online dan Mandiri
Berikut ini adalah tutorial melaporkan SPT tahunan secara mandiri dengan sistem online.
Tutorial Mengisi SPT Tahunan dengan e-Filling di Laman Pajak.go.id Secara Online dan Mandiri
TRIBUNSORONG.COM - Berikut ini adalah tutorial melaporkan SPT tahunan secara mandiri dengan sistem online.
Jika Anda ingin melaporkan pajak secara online dan dilakukan sendiri, Anda dapat mengikuti tutorial berikut ini.
Diketahui, pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2023.
Sementara bagi wajib pajak badan, dapat melaporkan SPT Tahunan hingga 30 April 2023.
Pengisian SPT Tahunan dibagi menjadi 3 jenis formulir yakni SPT 1770 SS, SPT 170 S dan SPT 1770.
Inilah cara lapor SPT Tahunan Pribadi secara online melalui laman pajak.go.id:
Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS melalui e-Filing
1. Buka situs DJP di www.pajak.go.id, klik ‘Login’;
2. Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';
3. Setelah login, klik 'e-Filing';
4. Klik 'Buat SPT';
5. WP selanjutnya akan diarahkan ke halaman pembuatan formulir SPT. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;
6. Klik 'SPT 1770 SS';
5. Isi tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (isikan 0 jika bukan pembetulan), lalu klik button 'Berikutnya';
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.