Tutorial Mengisi SPT Tahunan dengan e-Filling di Laman Pajak.go.id Secara Online dan Mandiri
Berikut ini adalah tutorial melaporkan SPT tahunan secara mandiri dengan sistem online.
11. Kirim SPT;
12. klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan 1770 SS.
Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui e-Filling
1. Buka situs www.pajak.go.id, lalu tekan ‘Login’;
2. Isikan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), password, dan Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';
3. Anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpanjakan. Pada tab ‘LAPOR’, klik ikon 'e-Filing';
4. Kemudian, klik ‘Buat SPT’;
5. Anda akan diberikan beberapa pertanyaan terkait status Anda;
6. Pilih opsi pengisian form 'Dengan bentuk formulir';
7. Klik ikon 'SPT 1770 S dengan formulir';
8. Selanjutnya, isi data formulir yaitu Tahun Pajak, Status SPT normal, dan Pembetulan (jika Anda menemukan kesalahan padaSPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya).
9. Klik 'Langkah Berikutnya';
10. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.
Gunakan data pembayaran tersebut dengan klik 'Ya, Saya akan gunakan data tersebut';
Jika tidak, Anda dapat menggunakan formulir bukti potong sebagai acuan pengisian SPT.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.