Tutorial Mengisi SPT Tahunan dengan e-Filling di Laman Pajak.go.id Secara Online dan Mandiri

Berikut ini adalah tutorial melaporkan SPT tahunan secara mandiri dengan sistem online.

Editor: Rahman Hakim
handover/Instagram
Ilustrasi - Simak cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2023 melalui djponline.pajak.go.id. 

6. Sistem akan menampilkan Data Pembayaran Pajak

7. Bagian A:

- Penghasilan Bruto: total penghasilan selama satu tahun

- Pengurang: misal biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT

- Penghasilan Tidak Kena Pajak

- PPh yang telah dipotong oleh perusahaan

- Status SPT

- Klik 'Lanjut ke B'

8. Bagian B:

- Penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak

9. Bagian C:

- Nominal harta dan utang

- Apabila sudah terisi, baca dengan teliti Pernyataan yang tersedia.

- Centang kotak 'Setuju/Agree'

10. Minta Kode Verifikasi dengan klik 'di sini', kode akan dikirimkan melalui email;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved