Kapolri Instruksikan Petinggi Polda Jateng Pecat Lima Oknum Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara

Menurut Sigit, selain memberikan efek jera, sanksi tegas berupa pemecatan atau proses pidana adalah komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi.

Editor: Jariyanto
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Mereka terbukti melakukan perbuatan tercela," kata Iqbal di kantor Polda Jateng, Kamis (9/3/2023).

Untuk tiga pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi berupa mutasi dan demosi selama dua tahun.

Sementara, untuk Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi untuk meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus).

"Bripka Z dan D dapat hukuman administrasi patsus selama 30 hari dan 21 hari," ujar dia.

Adapun kelima oknum polisi ini terbukti menjadi calo dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dengan sejumlah uang sebagai barang bukti.

Baca juga: Anak Usia Sekolah Jadi Target Satnarkoba Polres Sorong Selatan

Mereka menerima uang-uang dengan jumlah yang bervariasi dan sudah dikembalikan kepada pemiliknya, mulai dari Rp 350 juta, Rp750 juta hingga 2,5 miliar rupiah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Minta 5 Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Dipecat atau Diproses Pidana"

Sumber: Kompas
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved