Kapolri Instruksikan Petinggi Polda Jateng Pecat Lima Oknum Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara
Menurut Sigit, selain memberikan efek jera, sanksi tegas berupa pemecatan atau proses pidana adalah komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi.
TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA – Jajaran petinggi Polda Jawa Tengah (Jateng) diperintahkan menghukum oknum polisi yang menjadi calo penerimaan anggota Polri periode 2022 lewat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan hal itu saat penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Jumat (17/3/2023) malam.
Baca juga: Koreografi Tari Nusantara Mewarnai Perubahan Status Polisi Resort Jadi Resort Kota Sorong
Menurut Sigit, selain memberikan efek jera, sanksi tegas berupa pemecatan atau proses pidana adalah komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri.
"Saya sudah perintahkan Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana, sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” kata Kapolri Listyo Sigit dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3/2023).
Kaolri tidak ingin kinerja personel yang sudah baik menjadi tercoreng akibat tingkah sejumlah oknum.
“Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Listyo Sigit mengaku mendapatkan informasi adanya proses transaksional terkait dengan jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
Baca juga: Artis Ammar Zoni Ditangkap Polisi Lantaran Memiliki Sabu, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Setelah mendengar soal itu, ia secara tegas langsung mencoret oknum tersebut.
"Terus saya suruh coret waktu itu, baru ketahuan yang bayar, karena memang kami batasi untuk pemberian kuota tahun ini, tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada, begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya," ucap Kapolri Listyo Sigit.
Mantan Kabareskrim itu mengatakan, hal-hal yang dapat melahirkan persepsi negatif harus segera dihentikan.
Baca juga: Tiga Pimpinan TNPB Wilayah Sorong Selatan Serahkan Diri, Kapolres: Sisanya Kami Tunggu
Ia memerintahkan agar siapapun yang mencoba bermain-main akan hal itu, baik personel Polri maupun pihak luar, maka jangan ragu untuk melakukan tindakan tegas.
"Jadi kehormatan kita sama-sama, untuk menunjukkan SDM Polri tidak seperti itu. Kalaupun ada, itu adalah orang yang memanfaatkan dan kalau itu masih Polisi juga ketahuan, kami proses keras. Kalau di luar Polisi kalau ketahuan, ada proses sidang," kata Kapolri Listyo Sigit.
Sebelumnya diberitakan, lima oknum polisi yang terbukti menjadi calo penerimaan anggota Polri periode 2022 di Jateng tidak dipecat.
Mereka mendapatkan sanksi hukuman demosi.
Baca juga: Eks Plt Kepala Disdukcapil Maybrat Ditangkap Polisi, Indikasi Korupsi DAK Nonfisik Miliaran Rupiah
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, hukuman untuk lima polisi tersebut sudah diputuskan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.