Ramadhan 2023
Hukum Berjualan Makanan saat Siang Hari Kepada Warga Non Muslim di Bulan Puasa Ramadhan, Bolehkah?
Hukum berjualan makanan kepada warga non Muslim saat bulan Puasa Ramadhan
Penulis: Rahman Hakim | Editor: Rahman Hakim
Hukum Berjualan Makanan saat Siang Hari Kepada Warga Non Muslim saat Bulan Puasa Ramadhan, Apakah Diperbolehkan?
TRIBUNSORONG.COM - Saat ini umat Muslim sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan 1444 Hijriyah atau 2023 Masehi.
Larangan untuk makan, minum dan menuruti hawa nafsu berlaku dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Bahkan pada siang hari juga harus menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
Misalnya saja mendekati warung makan yang buka di siang hari saat bulan puasa Ramadhan 2023.
Namu jika umat Muslim berjualan kepada warga non Muslim pada siang hari apakah diperbolehkan?
Untuk mengetahui hukum berjualan makanan kepada warga non Muslim saat bulan Puasa Ramadhan, Anda dapat menyimak informasi berikut ini.
TribunSorong akan menyampaikan hukum yang berlaku dalam Islam untuk hal tersebut.
Hukum Berjualan Kepada Warga Non Muslim saat Siang Hari di Bulan Ramadhan
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, mengatakan jika hal ini harus dikembalikan ke hukum dasar jual beli.
Jika barang yang dijualnya itu halal dan prosesnya benar, maka dalam proses jual beli itu tidak perlu dipermasalahkan.
"Kita kembalikan kepada hukum dasar, namanya jual beli kepada siapapun tidak masalah. Asal halal dan benar," ujarnya di program Tanya Ustaz Tribunnews.com yang tayang di kanal YouTube.
Namun dalam proses jual beli di bulan puasa, terdapat kaidah moral yang perlu diketahui.
Kaidah ini tidak bersifat mutlak, dan terkesan bisa berubah kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kondisi.
"Contohnya pada kegiatan melayani orang yang tidak berpuasa, hukumnya tidak masalah," lanjutnya dalam video 3 menit 51 detik itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.