Ramadhan 2023

Bagaimana Hukum Bercumbu saat Puasa Ramadhan? Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustaz

Untuk mengetahui kejelasan hukum bercumbu saat puasa Ramadhan, Anda dapat menyimak informasi TribunSorong berikut ini.

Editor: Rahman Hakim
quora
Ilustrasi pasangan suami istri - hukum bercumbu saat bulan puasa Ramadhan. 

Bagaimana Hukum Bercumbu saat Puasa Ramadhan? Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz

TRIBUNSORONG.COM - Berikut ini adalah hukum bercumbu saat puasa Ramadhan menurut penjelasan ustaz.

Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dijalankan oleh umat Mulsim.

Berbagai larangan harus dihindari saat sedang berpuasa Ramadhan, seperti makan, minum dan hawa nafsu.

Bagi pasangan suami istri juga tidak boleh melakukan hubungan intim di siang harinya.

Jika demikian, bagaimana hukum bercumbu dengan pasangan saat sedang berpuasa Ramadhan?

Apakah bercumbu saat puasa Ramadhan dapat membatalkan puasanya?

Untuk mengetahui kejelasannya, Anda dapat menyimak informasi TribunSorong berikut ini.

Baca juga: Bacaan Doa Berbuka Puasa Ramadhan Allahumma Lakasumtu, Lengkap dengan Tulisan Latin dan Terjemahan

Ilustrasi pasangan suami istri
Ilustrasi pasangan suami istri (quora)

Hukum Bercumbu saat Puasa Ramadhan

Terkait hukum bermesraan dengan pasangan sah di bulan puasa, Ustadz Khalid Basalamah memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Pendakwah asal Makassar itu mengatakan jika bermesraan di siang hari itu boleh dilakukan.

"Boleh, asal tidak jima' (hubungan suami istri)," ujar Ustaz Khalid dalam video yang diunggah oleh Kajian Ar-Rahman di YouTube.

Pemilik Gazwah Enterprise itu membenarkan jika bermesraan yang dilakukan antara suami dan istri itu tidak dilarang.

Ia juga menerangkan, jika Rasulullah juga pernah mencium istrinya di siang hari saat bulan puasa.

"Dalam sebuah Hadist Al Bukhari, Aisyah mengatakan kalau Rasulullah SAW mencumbui kami di bulan Ramadan tetapi beliau adalah seorang laki-laki yang bisa mengontrol dirinya," ujarnya dalam video tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved