Ramadhan 2023

Hukum Berjualan Makanan saat Siang Hari Kepada Warga Non Muslim di Bulan Puasa Ramadhan, Bolehkah?

Hukum berjualan makanan kepada warga non Muslim saat bulan Puasa Ramadhan

Penulis: Rahman Hakim | Editor: Rahman Hakim
Tribunnews.com
Ilustrasi Bulan Ramadhan: Hukum berjualan makanan saat siang hari di bulan Ramadhan. 

Namun akan berbeda jika orang yang berpuasa menyediakan makanan sejak pagi untuk non-muslim, tapi tidak memperdulikan orang lain yang sedang berpuasa.

Pedagang melayani pembeli jajanan takjil di Jl Jamur Kota Palu, Senin (8/2/2021).
Pedagang melayani pembeli jajanan takjil di Jl Jamur Kota Palu, Senin (8/2/2021). (TRIBUNPALU.COM/NUR SALEHA)

"Bisa jadi kalau seperti itu, rezeki pedagang akan menjadi tidak berkah," katanya.

Dalam program yang dipandu oleh Falza Fauziah ini, Wahid Ahmadi mengajak masyarakat untuk berfikir holistik dari berbagai aspek.

"Saya kira, kita berfikir secara holistik dari berbagai sudut pandang. Bukan hanya perkara boleh dan tidak bolehnya saja," ungkap Wahid.

Baginya, hal yang diperbolehkan pun ada yang utama, ada juga yang tidak perlu diutamakan.

"Misalnya rezeki ada yang halal tapi berkah, ada juga yang halal tapi tidak berkah," tutup Wahid dalam rekaman suara tersebut.

(TribunSorong/Hakim)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved