Ramadhan 2023

Hukum Berjualan Makanan saat Siang Hari Kepada Warga Non Muslim di Bulan Puasa Ramadhan, Bolehkah?

Hukum berjualan makanan kepada warga non Muslim saat bulan Puasa Ramadhan

Penulis: Rahman Hakim | Editor: Rahman Hakim
Tribunnews.com
Ilustrasi Bulan Ramadhan: Hukum berjualan makanan saat siang hari di bulan Ramadhan. 

Hukum Berjualan Makanan saat Siang Hari Kepada Warga Non Muslim saat Bulan Puasa Ramadhan, Apakah Diperbolehkan?

TRIBUNSORONG.COM - Saat ini umat Muslim sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan 1444 Hijriyah atau 2023 Masehi.

Larangan untuk makan, minum dan menuruti hawa nafsu berlaku dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Bahkan pada siang hari juga harus menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.

Misalnya saja mendekati warung makan yang buka di siang hari saat bulan puasa Ramadhan 2023.

Namu  jika umat Muslim berjualan kepada warga non Muslim pada siang hari apakah diperbolehkan?

Untuk mengetahui hukum berjualan makanan kepada warga non Muslim saat bulan Puasa Ramadhan, Anda dapat menyimak informasi berikut ini.

TribunSorong akan menyampaikan hukum yang berlaku dalam Islam untuk hal tersebut.

Hukum Berjualan Kepada Warga Non Muslim saat Siang Hari di Bulan Ramadhan

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, mengatakan jika hal ini harus dikembalikan ke hukum dasar jual beli.

Jika barang yang dijualnya itu halal dan prosesnya benar, maka dalam proses jual beli itu tidak perlu dipermasalahkan.

"Kita kembalikan kepada hukum dasar, namanya jual beli kepada siapapun tidak masalah. Asal halal dan benar," ujarnya di program Tanya Ustaz Tribunnews.com yang tayang di kanal YouTube.

Namun dalam proses jual beli di bulan puasa, terdapat kaidah moral yang perlu diketahui.

Kaidah ini tidak bersifat mutlak, dan terkesan bisa berubah kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kondisi.

"Contohnya pada kegiatan melayani orang yang tidak berpuasa, hukumnya tidak masalah," lanjutnya dalam video 3 menit 51 detik itu.

Namun akan berbeda jika orang yang berpuasa menyediakan makanan sejak pagi untuk non-muslim, tapi tidak memperdulikan orang lain yang sedang berpuasa.

Pedagang melayani pembeli jajanan takjil di Jl Jamur Kota Palu, Senin (8/2/2021).
Pedagang melayani pembeli jajanan takjil di Jl Jamur Kota Palu, Senin (8/2/2021). (TRIBUNPALU.COM/NUR SALEHA)

"Bisa jadi kalau seperti itu, rezeki pedagang akan menjadi tidak berkah," katanya.

Dalam program yang dipandu oleh Falza Fauziah ini, Wahid Ahmadi mengajak masyarakat untuk berfikir holistik dari berbagai aspek.

"Saya kira, kita berfikir secara holistik dari berbagai sudut pandang. Bukan hanya perkara boleh dan tidak bolehnya saja," ungkap Wahid.

Baginya, hal yang diperbolehkan pun ada yang utama, ada juga yang tidak perlu diutamakan.

"Misalnya rezeki ada yang halal tapi berkah, ada juga yang halal tapi tidak berkah," tutup Wahid dalam rekaman suara tersebut.

(TribunSorong/Hakim)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved