Yohanes Agustiandaru Larang Nyalakan Kembang Api di Kabupaten Sorong Selama Ramadan
Larangan itu dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif selama ramadan.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru
mengeluarkan larangan menyalakan kembang api selama Ramadan 1444 H / 2023 M di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (27/3/2023).
Ia juga melarang pawai.
“Jangan euforia berlebih,” imbuhnya.
Begitu juga aksi balap liar.
Larangan itu dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif selama Ramadan.
Baca juga: Sorong Selatan dan Maybrat Jadi Target Penjualan Ganja, Ada Apa?
“Bila ada beberapa hal yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat selama ramadan hingga hari raya idul fitri, laporkan ke kami,” katanya.
Ia juga mengajak menjaga kerukunan, saling peduli dan saling menghormati.
Baca juga: Yohanis Wibowo Siap Kawal Anggota OPM yang Ingin Kembali ke NKRI
Selama Ramadan ia juga meminta masyarakat meningkatkan keamanan wilayah.
“Pastikan rumah, tempat usaha atau barang berharga dalam keadaan terkunci dan aman saat ditinggalkan,” lanjutnya.(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/tahun-baru-manokwari-2023-papua-barat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.