MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
Kontan/Fransiskus Simbolon
Ilustrasi Kantor Pegadaian. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5 juta.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor : 135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 Tanggal 09 Februari 2023.

PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas.

Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp322,5 miliar.

Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf,  akhirnya memutus perkara itu dan menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.

Karena tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca juga: Siasati Retribusi Masuk Destinasi Raja Ampat, Dinas Pariwisata Buka Pos Pantau Wisatawan di Sorong

Hingga akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.

VP Corcomm PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan bahwa produk Tabungan Emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Juli 2015.

Operasional produk Tabungan Emas juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016.

Dalam rangka penataan Industri Pergadaian, pada 28 Juli 2016 OJK menerbitkan Peraturan OJK 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian.

Sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis

Baca juga: Ida Fauziah Imbau Gubernur Awasi Pembayaran THR

Salah satunya dengan pendirian anak perusahaan bernama Galeri 24 yang fokus menangani bisnis emas.

"Pegadaian juga mengajukan pembaruan izin operasional Tabungan Emas yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 9 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero),” Basuki Tri Andayani kepada TribunSorong.com melalu rilis tertulis.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu, 29 Maret 2023: Ada Aries, Taurus, Gemini, Leo, Virgo hingga Pisces

Sejalan dengan program transformasi, ucapnya,  Pegadaian pada 1 April 2018 meluncurkan aplikasi Pegadaian Digital.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved