Prositusi Online Libatkan Wanita Uzbekistan dan Maroko, Segini Tarifnya Sekali Kencan
Menurut Dirjen Imigrasi Silmy Karim, WNA tersebut terjerat kasus prostitusi online.
TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan dua warga negara asing (WNA), yakni RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) asal Maroko, Jumat (31/3/2023).
Menurut Dirjen Imigrasi Silmy Karim, WNA tersebut terjerat kasus prostitusi online.
Baca juga: 10 Pasangan Muda Mudi Terjaring Razia di Hotel, Polisi Tetapkan Jadi Tersangka Prostitusi
Hasil pemeriksaan, tarif sekali transaksi sebesar 150 dollar AS (Rp2,2 juta) hingga 1.000 dollar AS (Rp14,9 juta) .
"Berdasarkan hasil penyidikan ini, pelanggan prostitusi dua WNA tersebut dari beragam kalangan, namun, lebih banyak WNI," ujar Silmy Karim kepada wartawan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).
Ia menambahkan, pihak Imigrasi berhasil mencari bukti dan menangkap pelaku prostitusi WNA dalam waktu tiga hari setelah menerima informasi dari masyarakat.
Baca juga: Kapolri Instruksikan Petinggi Polda Jateng Pecat Lima Oknum Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara
Ia juga menyampaikan, kedua WNA itu memakai visa on arrival selama berada di Indonesia.
Menurut dia, pemesanan prostitusi online saat ini layaknya memesan barang dari luar negeri.
Baca juga: Perangi Miras, Polres Raja Ampat Geber Razia Pekat selama Ramadan 1444 Hijriah
Ia pun ingin membangun kewaspadaan bagi Imigrasi agar lebih memperhatikan dan mengawasi kasus ini.
"Paling tidak membangun suatu kewaspadaan bahwa prostitusi online, bukan hanya barang saja yang bisa dibeli dari online dari dalam negeri, ternyata prostitusi juga bisa beli dari luar negeri. Ini kan suatu hal yang baru dan menarik," kata Silmy.
"Kemudian, kalau online ini kan seperti kita dulu pesan barang dari Amazon itu kan ada di luar, barang dikirim, ini juga kurang lebih sama seperti itu," ujar dia.
Imigrasi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya sindikat dalam kasus ini. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif WNA Uzbekistan dan Maroko yang Terlibat Prostitusi Online Capai Rp 14 Juta"
Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Kota Sorong, Diduga Ada Oknum TNI Jadi Penadah |
![]() |
---|
Perkara Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dituntut 18 Tahun, AKBP Dody 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pendeta Marthen Thesia Minta Anggota Polres Sorong Selatan Jadi Polisi Humanis |
![]() |
---|
Polisi Akui Susah Bubarkan Balap Liar, Jadi Ajang Taruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.