Naik 20 Ribu, Pelaporan SPT di Kota Sorong Menggembirakan

Kota Sorong selaku Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya menjadi satu diantara ibu kota provinsi yang juga menunjukan trend positif pelaporan SPT.

Penulis: Misael Membilong | Editor: Milna Sari
misael membilong
Aktivitas pelayanan KPP Pratama Sorong. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP), Jumat, 31 Maret 2023.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam laman resminya pajak.go.id, mengingatkan pada WP pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan 2022 maksimal pada 31 Maret 2023.

Sementara, WP badan usaha sebelum 30 April 2023.

Ditengah menurunnya tingkat kepercayaan akibat sederet kasus yang mendera Kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati, realisasi pelaporan SPT tahunan tumbuh positif.

Kota Sorong selaku Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya menjadi satu diantara ibu kota provinsi yang juga menunjukan trend positif pelaporan SPT.

Baca juga: IPM Kabupaten Raja Ampat 2023 Meningkat Jadi 68,18

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sorong Reza Arditia saat ditemui TribunSorong.com, Senin (3/4/2023) di Kantor KPP Pratama Sorong, Jalan Jend Sudirman, Malabutor, Kecamatan Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya mengatakan bahwa pelaporan SPT di Kota Sorong mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

"Ini menunjukkan angka yang menggembirakan, jika di tahun sebelumnya SPT yang dilaporkan per 31 Maret 2022 hanya 22.695, di tahun ini yang berhasil disampaikan per 31 Maret 2023 berjumlah 42.647 jadi ada kenaikan kurang lebih 20 ribu," Katanya.

Baca juga: Getaran Gempa Bumi M 7,2 Wewak Papua Nugini Terasa Sampai Jayapura

Dia juga menambahkan bahwa itu merupakan angka yang menggembirakan dan bisa menjadi tolak ukur bahwa kepatuhan wajib pajak yang dikelola KPP Pratama Sorong mengalami perbaikan yang sangat signifikan.

Ia beranggapan bahwa kenaikan pajak yang terjadi mungkin disebakan oleh kondisi pandemi yang sudah berkurang.

Baca juga: Tempat Makan Enak di Sorong: Coba Datang ke Rumah Makan Sari Nanana, Harga Mulai Rp 15 Ribuan

Reza menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan jemput bola kepada instansi yang memiliki jumlah wajib pajak yang banyak seperti pemerintah, BUMN ataupun Swasta.

Selain jemput bola dan menurunnya situasi pandemi, KPP Pratama Sorong juga membuka pojok wajib pajak di pusat keramaian seperti mall, Kabupaten Sorong dan Raja Ampat.

Apresiasi terhadap kenaikan ini juga disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Sorong Imron Rosyadi.

Baca juga: Sinopsis Film Knight and Day, Tonton Kehebatan Duet Aktor Tom Cruise dan Cameron Diaz

Imron menambahkan pihaknya mendukung apabila wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Sorong membutuhkan bantuan pelaksanaan maupun pelaporan wajib pajak dapat langsung menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong.

KASI Pelayanan KPP Pratama Sorong juga menambahkan mengeni NPWP, pihaknya menyadari meskipun pelayanannya sudah online namun belum semua masyarakat terbiasa dan memahami internet.

Baca juga: Tenun Khas Moi Produksi Safira Osok Tembus Pasar Mancanegara, Dikirim ke Perancis hingga Afrika

Dia juga menyampaikan bahwa bulan puasa ini pelayanan kantor yang biasanya dari pukul 08.00 WIT sampai pukul 16.00 WIT diperpendek sampai pukul 15.00 WIT.

Namun melihat animo masyarakat yang tinggi, waktu pelayanan diperpanjang sampai dengan pukul 18.00 WIT.

Imron mengingatkan bahwa pembayaran pajak adalah untuk kemakmuran masyarakat artinya dari kita, untuk kita oleh kita jadi mari mendukung untuk pembangunan bersama melalui pajak. (tribunsorong.com/misael membilong)
 

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved