Unjuk Rasa Guru PPPK Papua Barat Daya
Tak Gajian Berbulan-bulan, Guru PPPK Merasa Dianaktirikan
Menurutnya, antara PPPK dan PNS saat ini posisinya sederajat, yakni sama-sama berstatus sebagai pegawai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20230404_unjuk-rasa-guru-pppk.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tenaga pengajar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Sorong Raya, Papua Barat Daya merasa dianaktirikan oleh pemerintah Provinsi Papua Barat.
Setelah diangkat menjadi guru PPPK sejak Mei 2023 lalu, hak-hak mereka terabaikan, berbanding terbalik dengan guru PNS yang selalu tepat waktu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Guru PPPK Papua Barat Daya Unjuk Rasa Tuntut Pembayaran Gaji
"Guru yang berstatus PNS sejak Januari hingga kini lancar saat menerima gaji, kalau kami justru terabaikan," ujar Sartika, sorang guru PPPK dari Kabupaten Sorong, kepada TribunSorong.com, Selasa (4/4/2023).
Menurutnya, antara PPPK dan PNS saat ini posisinya sederajat, yakni sama-sama berstatus sebagai pegawai.
Baca juga: Merasa Masih Dijajah, Guru PPPK di Sorong Ancam Mogok Ngajar Jika Hak Tak Dipenuhi
Kenyataan di lapangan, hak-hak PPPK dari kabupaten/kota di Sorong Raya selalu dinomorduakan.
"Contoh seperti ini seolah-olah kami PPPK dianaktirikan oleh pemerintah Provinsi Papua Barat," katanya.
Olehnya itu, seluruh guru PPPK di Kabupaten Maybrat, Sorong Selatan, Sorong, Tambrauw, Raja Ampat, dan Kota Sorong serentak turun ke jalan.
Baca juga: Permudah Guru Urus Administrasi, Dinas Pendidikan Sorong Selatan Bangun UPTD di Distrik
Sartika berharap, keluhan para guru PPPK di Sorong Raya bisa segera didengar oleh pemerintah pusat, sehingga ada kebijakan kepada para pengajar.
9 Bulan Tak Gajian
Sebelumnya, saat berorasi di depan kantor Gubernur Papua Barat Daya, sejumlah ibu guru PPPK menyebut api di dapur rumah mereka tidak kunjung berasap lantaran belum menerima gaji.
"Kompor di rumah kami sudah tidak menyala karena gaji selama kurang lebih sembilan bulan belum juga cair," ujar Anike, guru asal Kabupaten Maybrat, kepada TribunSorong.com, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Masih Ada Guru Belum Paham RPP, Pengajar Muda Indonesia Sosialisasi di YPK Imanuel Jitmau Maybrat
Ia mengaku sejak awal 2023 hingga kini, dirinya dan seluruh PPPK dari Papua Barat yang ditempatkan di wilayah Sorong Raya belum mendapatkan gaji.
Ia menuntut gaji guru segera dibayarkan.
Pasalnya, sejak Januari, Februari, Maret hingga April 2023, ia mengatakan belum menerima gaji sebagai guru PPPK.
Baca juga: Ternyata, Pj Wali Kota Sorong Pernah Jadi Guru Sekolah Minggu dan Pengurus Choirs GKI
Tak hanya itu, sebelumnya hak yang diterima oleh para guru PPPK beberapa bulan pada 2022 pun tak kunjung dicairkan.