Berita Populer
Simak Syarat dan Cara Mendaftar Seleksi Bintara Polri 2023, Dibuka 4 April Hingga 14 April 2023
Jika Anda berminat untuk mendaftar seleksi Bintara Polri tahun 2023, Anda dapat menyimak informasi berikut.
Iklan untuk Anda: Tak Perlu Laser jika Mata Mulai Kabur! Ternyata Cukup Lakukan Ini Tak Perlu La
Advertisement by
- Setiap kepada NKRI berdasar Pancasila dan UUD 1945
- Pendidikan paling rendah SMU/sederajat
- Berumur paling rendah 18 tahun saat diangkat menjadi anggota Polri
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
2. Syarat khusus
a. jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI
b. berijazah serendah-rendahnya:
1) SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C)
- lulusan tahun 2019 atau sebelumnya melampirkan nilai ijazah (rapor + ujian sekolah dibagi dua) dengan nilai rata-rata minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rata-rata minimal 60,00
atau C (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59)
- lulusan tahun 2020-2021 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C, dan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 60,00 atau C
- lulusan tahun 2022 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau C
- lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.
2) lulusan program D-I sampai dengan Sarjana Terapan dan S-I memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
c. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2023) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
d. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;
e. ketentuan tentang Ujian Nasional perbaikan, yaitu:
1) lulusan tahun 2016 sampai dengan 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023 dengan ketentuan nilai memenuhi persyaratan;
2) calon peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023.
f. usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023, yaitu:
1) lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
2) lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
3) lulusan program Sarjana Terapan dan S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 25 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.