Tiba di Sorong, Ini Rute Bendera Kirab Pemilu 2024 di Papua Barat Daya
Sebelum memasuki pemilu 2024 pihaknya berkewajiban mengajak masyarakat berpartisipasi lewat kirab ini.
Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat membawa bendera kirab Pemilu 2024 dari Manokwari hingga tiba di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Kirab Pemilu yang dilaksanakan melalui jalur laut, dijemput langsung oleh Pelaksana Tugas KPU Papua Barat Daya Fatmawati di Pelabuhan Umum Sorong.
"Kirab pemilu 2024 ini dilaksanakan sesuai dengan amanah undang-undang terkait pelaksanaan pesta demokrasi," ujar Fatmawati, di Pelabuhan Umum Kota Sorong, Kamis (6/4/2023).
Sebelum memasuki pemilu 2024 pihaknya berkewajiban mengajak masyarakat berpartisipasi lewat kirab ini.
Baca juga: Bendera Kirab Pemilu 2024 Tiba di Papua Barat Daya
Kirab ini merupakan bagian dari program yang telah dicanangkan KPU RI.
Kegiatan ini bertujuan memperingati satu tahun menjelang pelaksanaan pemilu 2024 serentak di Indonesia.
Baca juga: Ajak Selenggarakan Pemilu Jujur, Bernhard Kutip Ayat Amsal 11:11 Al-Kitab
Setibanya di Kota Sorong, rencananya bendera kirab pemilu ini akan dibawa melintasi tiga daerah di Papua Barat Daya.
Ketiga daerah yang akan dilintasi bendera kirab yakni, Kota Sorong, Sorong Selatan, dan Tambrauw, Papua Barat Daya.
Baca juga: Pemilih Laki-laki di Raja Ampat Lebih Banyak, Berikut Hasil Lengkap Pleno DPS Pemilu Serentak 2024
"Pelaksanaan kirab ini berlangsung selama 12 hari terhitung sejak bendera dan rombongan tiba di Kota Sorong," jelasnya.
Seusai dari Provinsi Papua Barat Daya, bendera dan rombongan kirab pemilu 2024 akan digeser ke Bula, Kabupaten Serang Bagian Timur, Provinsi Maluku.
Baca juga: Yan Piet Moso Siap Wujudkan Pemilu Aman, Tertib dan Damai di Kabupaten Sorong
Selain membawa Merah Putih dan KPU, rombongan juga membawa 18 bendera partai politik yang akan bertarung dalam pemilu 2024 besok.
"Kirab ini sekaligus mensosialisasikan bendera partai politik kepada masyarakat di berbagai daerah," ucap Fatmawati.
Baca juga: Fraksi Otsus DPRD Papua Barat Pastikan Imeko Dimekarkan Tahun 2025 Setelah Pemilu
Mantan Ketua Umum HMI Cabang Sorong itu menegaskan, kirab pemilu kali ini KPU RI telah meminta agar bendera dibawa melalui transportasi laut yakni kapal.
"Kami tidak diperkenankan oleh Sekjen KPU RI agar membawa bendera kirab melalui transportasi udara," ungkapnya.
Baca juga: PP KAMMI Gelar Audiensi dengan MK, Minta MK Dapat Menghadapi Persoalan Penundaan Pemilu 2024
Bendera kirab ini hanya diperkenankan agar dibawah melalui jalur laut dan darat.
Sehingga benar-benar bendera kirab ini sepanjang perjalanan harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat di berbagai daerah.(tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.