The Leaders
Pembangunan di Papua Barat Daya Wajib Punya Izin Lingkungan
Narasumber yang dihadirkan Plt Kadis Lingkungan Hidup Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Program The Leaders TribunSorong.com kembali tayang, Jumat (7/4/2023) dengan tema strategi menjaga lingkungan hidup, kehutanan dan pertanahan.
Narasumber yang dihadirkan Plt Kadis Lingkungan Hidup Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu.
Program ini di pandu Content Manager TribunSorong.com Jariyanto yang membahas tentang strategi menjaga lingkungan hidup, kehutanan dan pertanahan.
Baca juga: Rekomendasi Wisata di Papua: Kerikil Hitam Pantai Tablanusu di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura
Papua Barat Daya sebagai provinsi termuda indonesia menurut Julian Kelly Kambu harus bisa menjaga dan mengelola lingkungan hidupnya, serta melestarikan hutannya agar tidak salah gunakan.
Jika lingkungan hidup bersih maka pastikan udara, air dan tanah ikut bersih.
"Kita harus punya rencana tata ruang wilayah atau RTRW yang bisa mengatur semua itu," katanya.
Baca juga: Rekomendasi Harga Paket Tur dan SpeedBoat di Raja Ampat, Anda Bisa Menyesuaikan Lama Waktu Liburan
Pada Januari 2023 lalu baru direvisi dan ditetapkan RTRW Papua Barat Daya..
Melalui RTRW maka bisa dipetakan ruang yang bisa dan tidak bisa dimanfaatkan.
Pasalnya luas hutan di Papua Barat Daya ini berkisar 4.445.000 hektare.
Baca juga: 3 Rekomendasi Hotel di Raja Ampat: Famangkor Homestay, Raja Ampat Diva Homestay dan Rifalda Cottage
Di dalamnya terdapat hutan lindung, kawasan produksi, kawasan produksi konveksi, dan non kawasan hutan.
Pembangunan sebagai provinsi baru juga dipastikan memerlukan lahan, kawasan untuk pembangunan.
Julian Kelly Kambu menambahkan dinas lingkungan hidup sebagai jantung perizinan pembangunan, yang nantinya semua pembangunan yang dilaksanakan harus punya izin lingkungan.(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.