The Leaders

Pembangunan Kota Sorong Belum Sesuai RTRW, Perda Direvisi Awal 2023

Ia berharap, adanya revisi Perda RTRW Kota Sorong yang dilakukan awal 2023 lalu, pemanfaatan ruang bisa dilakukan secara benar.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TribunSorong.com
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pembangunan di Kota Sorong dinilai masih belum sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Baca juga: George Yarangga Sebut Stok Bahan Pokok Sorong, Papua Barat Daya Aman Hingga Enam Bulan

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu.

"Kalau kita mau lihat, membangun kesesuaian ruang di kota Sorong tidak sesuai dengan peruntukannya. Mana ruang yang harus dikelola, mana ruang yang harus dijaga dan dilindungi," ujar Kelly dalam program The Leaders TribunSorong.com, Jumat (7/4/2023).

Baca juga: Yarangga Ungkap Tren Baik Ekonomi dan Investasi Kota Sorong di Hadapan Jitmau

Ia berharap, adanya revisi Perda RTRW Kota Sorong yang dilakukan awal 2023 lalu, pemanfaatan ruang bisa dilakukan secara benar.

RTRW itu ibaratnya panglima pembangunan, sehingga apapun yang akan dilakukan dalam pembangunan harus mengacu pada aturan di dalamnya.

Menurut Kelly, jika RTRW adalah panglima pembangunan, maka di sisi lain lingkungan merupakan jantung perizinan.

"Jadi semua pembangunan yang akan dilakukan di Kota Sorong atau di Provinsi Papua Barat Daya harus mendapat persetujuan lingkungan," ucapnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved