Polres Sorong Selatan Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Nasional
Barang haram tersebut kedapatan saat akan dikirim melalui jasa pengiriman dari Jakarta.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Seorang pengedar narkoba jaringan nasional berhasil dibekuk Polres Sorong Selatan.
Barang haram tersebut kedapatan saat akan dikirim melalui jasa pengiriman dari Jakarta.
Baca juga: Perkara Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dituntut 18 Tahun, AKBP Dody 20 Tahun Penjara
Pelaku, SN (24) berhasil ditangkap, Sabtu (8/4/2023) saat akan mengedarkan narkoba di Sorong Selatan.
Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan Ipda Thomas Sabon, kepada TribunSorong.com, Senin (10/4/2023) mengatakan penangkapan SN dipimpin langsung dirinya.
Baca juga: 47 Tersangka Kriminal di Kota Sorong Diringkus, Polisi Sita Sajam hingga Ganja 600 Gram
Mantan KBO Narkoba Polres Manokwari ini melanjutkan, tersangka dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Polres Sorong Selatan guna pemeriksaan lanjutan.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sorong Selatan guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap pria asal Adonara ini.
Baca juga: Maybrat Jadi Target Peredaran Ganja, Polres Maybrat Bakal Lakukan Ini
Putra NTT ini melanjutkan, pelaku SN dijerat pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca juga: Sorong Selatan dan Maybrat Jadi Target Penjualan Ganja, Ada Apa?
Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan mengenai asal usul barang tersebut yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Jakarta.
"Kami terus melakukan pendalaman apakah barang pelaku sebagai pemakai aktif, kurir, atau pengedar karena setelah dilakukan pemeriksaan urine di Rumah Sakit Schoolo Keyen pelaku dinyatakan positif," tutupnya. (tribun Sorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.