Kasus Video Panas di Sorong Selatan, Tersangka Ditahan di Lapas Kilo 10 Kota Sorong

Hal itu diungkapkan, Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, melalui Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan, Iptu Muharyadi, Sabtu (15/4/2023).

Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
Istimewa Polres Sorong Selatan
Satreskrim Polres Sorong selatan serahkan tersangka video pornografi ke Kejaksaan Negeri Sorong. 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Polres Sorong Selatan, melimpahkan tahap dua kasus dugaan pornografi ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Hal itu diungkapkan, Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, melalui Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan, Iptu Muharyadi, Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: Begini Cara Satreskrim Polres Sorong Selatan Dekati Masyarakat

Tersangka berinisial E ujarnya dilaporkan dengan nomor polisi : LP / 09 / I / 2023 / SPKT / Res Sorsel / Polda Papua Barat, pada 20 Januari 2023.

"Berkas perkara tersangka E selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sorong untuk dilaksanakan sidang. Tersangka inisial E akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di persidangan," katanya kepada TribunSorong.com.

Baca juga: Pengurus FKUB Sorong Selatan Dilantik, Samsudin Anggiluli: Rawat Toleransi dan Keharmonisan 

Demi mempermudah proses persidangan maka E ditahan di Lapas Kilo 10 Kota Sorong.

Diberitakan sebelumnya E menyebarkan foto tangkapan layar adegan panasnya bersama mantan kekasihnya melalui Facebook.

Baca juga: Belasan Tahun Armada Pemkab Sorong Selatan Tak Diganti, Mobil Dalmas Mendadak Ngangkut Sampah

"E ini menyebarkan foto hasil tangkapan layar dari agedan panasnya bersama pacar, kemudian menyebarkan ke Facebook terutama kepada teman korban. Penyebaran video panas ini karena E tidak mau diputusin pacarnya," kata Kasat Reskrim beberapa waktu lalu.

Putra Aceh ini melanjutkan, akibat dari itu E dipolisikan dan ditangkap di Kabupaten Bintuni. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved