Tipikor ATK BPKAD Kota Sorong 2017

Kejati Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi ATK BPKAD Kota Sorong, Bergulir Sejak 2017

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan dua tersangka Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) Kota Sorong, Papua Barat Daya,

|
Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
TIPIKOR ATK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan dua tersangka Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (6/11/2025). Kasus berawal dari dugaan penyelewengan anggaran di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017. 
Ringkasan Berita:
  • Dugaan Korupsi ATK di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017.
  • Kejati Papua Barat tetapkan dua tersangka HJT alias Hanok dan BEPM alias Bambang.
  • HJT merupakan mantan Kepala BPKAD, sedangkan BEPM menjabat bendahara.
  • BPKAD Kota Sorong menyediakan anggaran dari DBH Pajak/Bukan Pajak Pusat dari APBD Induk 2017 buat ATK Rp1.359.501.100,00.
  • Hasil penyidikan pengelolaan itu ditemukan perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negara Rp4.546.167.139,77.

TRIBUNSORONG.COM, SORONGĀ - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan dua tersangka Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (6/11/2025).

Kasus berawal dari dugaan penyelewengan anggaran di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017.

"Kami menetapkan dua tersangka berinisial HJT alias Hanok dan BEPM alias Bambang," ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Papua Barat Agustiawan Umar.

Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum Eks Wali Kota Sorong Lambert Jitmau soal Pemeriksaan Dugaan Tipikor ATK 2018

Ia menjelaskan, HJT merupakan mantan Kepala BPKAD Kota Sorong, sedangkan BEPM menjabat bendahara.

BPKAD Kota Sorong menyediakan anggaran bersumber dari DBH Pajak/Bukan Pajak Pusat dari APBD Induk Tahun Anggaran 2017.

Baca juga: Sidang Kasus Praktik Aborsi di Kota Sorong: Vonis Hakim terhadap 2 Terdakwa Sesuai Tuntutan Jaksa

Anggaran itu berada dalam DPA SKPD NO DPA SKPD: 41.01.05.01.10.5.2 sebesar kurang lebih Rp1.359.501.100,00.

"Anggaran itu buat belanja barang dan jasa ATK guna penyediaan barang cetakan serta pengadaan," kata Agustiawan.

"Hasil penyidikan pengelolaan itu ditemukan perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp4.546.167.139,77."

Agustiawan menyatakan, kedua tersangka selanjutnya ditahan guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Tim penyidik total memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus ATK di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, namun satu tak hadir.

Baca juga: Penyidik Kejati Papua Barat Panggil Eks Wali Kota Sorong, 27 Saksi Diperiksa Dugaan Tipikor ATK 2018

Penyidik menjerat dua tersangka kasus ATK dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Utang dan Kasus ATK Miliaran, Generasi Muda Moi Desak Aparat Periksa Eks Wali Kota Sorong

Selanjutnya, Subsider pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 16 Undang-Undang Republik indonesie Nomor 31 tahun 19 entan Pemberantasan Tindak Pidan Korups sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups A Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved