Idul Fitri 1444 H

Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Bagaimana Hukum Membayar Zakat Setelah Salat Idul Fitri?

Berikut ini adalah waktu terbaik membayarkan zakat fitrah dan penjelasan hukum membayarnya setelah salat Idul Fitri.

Editor: Rahman Hakim
kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya menerangkan hukum bayar Zakat Fitrah setelah salat Idul Fitri. 

Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Bagaimana Hukum Membayar Setelah Salat Idul Fitri?

TRIBUNSORONG.COM -  Berikut ini adalah waktu terbaik membayarkan zakat fitrah dan penjelasan hukum membayarnya setelah salat Idul Fitri.

Zakat fitrah menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap jiwa, baik itu laki-laki maupun perempuan, dewasa ataupun anak-anak yang dilakukan pada saat bulan Ramadhan hingga Hrai Raya Idul Fitri.

Dari pengertian yang dikutip dari laman Kompas tersebut, maka hukum mengeluarkan zakat fitrah itu wajib bagi setiap umat Muslim.

Sesuai dengan namanya fitrah yang berarti suci, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

"Imam Syafii berpendapat bisa dilaksanakan sejak awal bulan Ramadhan. Karena itu sudah pasti penyebabnya.

Yaitu ia sudah memasuki untuk memasuki Bulan Ramadan," ungkap Buya dalam tayangan YouTube Al-Bahjah TV.

Namun ia membeberkan sunnah yang dianjurkan saat membayar zakat fitrah ialah saat menjelaang Hari Raya Idul Fitri.

ILUSTRASI Beras untuk zakat fitrah.
ILUSTRASI Beras untuk zakat fitrah. (medicalnewstoday.com)

Hal ini dilakukan lantaran penerima zakat fitrah seperti fakir dan miskin akan merasa bahagia bisa mendapatkan rezeki sata menjelang Idul Fitri.

"Sunnahnya memang membayar sebelum melaksanakan salar Idul Fitri.

Karena waktu itulah yang tepat mendesak fakir miskin yang menanti-nantikan kebahagaain atas pemberian orang lain," pungkasnya.

Membayar Zakat Fitrah Setelah Salat Id

Dikutip dari laman umma.id, beberapa ulama Malikiyah, hanabilah dan Syafi'iyah sepakat bahwa batas akhir pembayaran zakat ialah setelah tenggelamnya matahari pada 1 Syawal.

Sehingga apabila terdapat seseorang yang membayar zakat fitrah usai melaksanakan salat Idul Fitri, maka zakatnya tetap sah.

Hal yang berbeda terlihat pada pendapat ulama dari mahzab Hambali dan Syafii.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved