Idul Fitri 1444 H

Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Bagaimana Hukum Membayar Zakat Setelah Salat Idul Fitri?

Berikut ini adalah waktu terbaik membayarkan zakat fitrah dan penjelasan hukum membayarnya setelah salat Idul Fitri.

Editor: Rahman Hakim
kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya menerangkan hukum bayar Zakat Fitrah setelah salat Idul Fitri. 

Hukum membayarkan zakat setelah salat Idul Fitri ialah makruh.

Pendapat yang sama juga dikutip oleh Buya Yahya dalam video ceramahnya di Al-Bahjah TV.

"Setelah salat Idul Fitri maka hukumnya makruh sampai terbenam matahari di 1 Syawal," ujarya.

Namun apabila sudah terlambat dari batas akhir tersebut, maka zakat fitrah yang dikeluarkan akan berubah hukumnya menjadi haram.

"Kalau sudah terlambat maka hukumnya haram," sambung Buya Yahya.

Meskipun seseorang tertunda dalam membayar zakat fitrah, ia tetap harus membayarnya walaupun ia sudah berdosa.

"Sementara itu apabila tertunda, maka ia juga mendapatkan dosa. Dengan demikian dia tetap harus membayar," pungkasnya.

Pada umumnya zakat fitrah ini merupkan kewajiban umat Islam.

Sehingga apabila pembayarannya terlambat atau tertunda pun juga harus tetap dibayaerkan.

Rasulullah SAW telah mewajibkan umatnya untuk berzakat fitrah.

Hal ini berguna untuk mensucikan seseorang dari perkataan kotor dan segala kebiasaan buruk sata dilakukan di bulan Ramadhan.

Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah (Tribun Jakarta)

Zakat fitrah juga bisa bermanfaat bagi orang lain, seperti fakir dan miskin yang sudha mengharapkan kebahagiaan rezeki untuk Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, hal itu telah dikatakan oleh Rasulullah.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataannya yang kotor dan perbuatannya yang keji.

Juga untuk memberi makan orang-orang miskin.

Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka itu zakat yang diterima.

Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah Shalat, maka itu hanya sekedar shadakah dari beberapa macam shadakah” (HR. Abu Daud, Ibnu Majjah dan Hakim)

(TribunSORONG/Kim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved